Blitar, insanimedia.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blitar akan memeriksa ulang dokumen milik PT Perkebunan Tjengkeh. Pemeriksaan ini untuk melihat kelengkapan berkas yang dimiliki oleh PT Perkebunan Tjengkeh apakah sudah komplit atau belum.
Kepala BPN Kabupaten Blitar, Barkah Yoelianto mengatakan, apabila nanti ditemukan berkas yang tidak komplit, pihaknya akan menyampaikan ke BPN Provinsi Jawa Timur.
“Kalau tidak komplit akan kita sampaikan ke pimpinan,” ungkap Barkah Yoelianto usai mengikuti hearing dengan warga Sidorejo, Kecamatan Doko di Kantor Kabupaten Blitar, Rabu (10/09/2025).
Sementara itu, Sukari salah satu warga Desa Sidorejo mengatakan, perusahaan PT Perkebunan Tjengkeh ini mengelola hak guna usaha (HGU) tanah seluas 539 hektare di Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar.
Terbitnya HGU baru PT Perkebunan Tjengkeh pada 2017 lalu tanpa disertai fasilitas perkebunan rakyat. Selain itu, dokumen PT Perkebunan Tjengkeh juga tidak dilengkapi dengan izin usaha perkebunan (IUP) dan nomor induk berusaha (NIB).
Kekurangan kelengkapan dokumen ini dinyatakan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Provinsi Jawa Timur. Ini sesuai dengan surat nomor : 500.16.7.2/1266/116.6/2025 pada tanggal 21 April 2025 ini tersurat menyatakan, bahwa PT Perkebunan Tjengkeh tidak terdapat IUP dan salinan Nomor Induk Berusaha (NIB).(Oby/Rid)







