Buka-Bukaan Tentang Dampak Positif Industri Umroh

Oleh Ulul Albab Ketua Litbang DPP Amphuri

Ridwan

Insanimedia.id – Diskursus tentang industri perjalanan ibadah umroh (PPIU) di Indonesia belakangan kerap diselimuti kritik. Ada yang menyebut kontribusinya kecil terhadap perekonomian, minim dampak bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hingga tidak memberi multiplier effect yang signifikan. Bahkan, kritik-kritik tersebut kadang dijadikan dasar untuk mendorong legalisasi skema umroh mandiri.

Logika semacam ini sesungguhnya menyesatkan. Sebab, sebelum menilai, perlu ada pembacaan objektif tentang sejauh mana industri umroh berkontribusi pada ekonomi nasional. Berikut sayaingin melemparkan kajian untuk mengajak buka-bukaan tentang dampak positip industri umroh pada perekonomian dan UMKM.

Kontribusi Perputaran Dana Umroh

Indonesia merupakan negara dengan jumlahjamaah umroh terbesar kedua setelah Pakistan. Data Kementerian Agama mencatat bahwa setiap tahunrata-rata 1–1,4 juta jamaah Indonesia berangkat keTanah Suci. Dari estimasi data tersebut mari kita buat estimasi perhitungan berapa uang yang berhasil dikumpulkan oleh industri ini.

Biaya Perjalanan Ibadah Umrah (BPIU) Referensi yang ditetapkan Kementerian Agama sebesar Rp23 juta per jamaah. Dari diaya referensiitu di lapangan paket yang ditawarkan biro perjalanan berkisar Rp25–35 juta, tergantung fasilitasyang diberikan dan durasi lamanya paket.

Dengan asumsi jumlah jamaah dan variasi biayapaket tersebut, kita bisa menghitung perkiraan perputaran dana industri umroh, dengan mengelompokkannya menjadi 3 skenario harga ataubiaya umroh, sebagaimana saya sampaikan pada tabel berikut:

Tabel Estimasi Perputaran & Belanja Domestik Industri Umroh (2023–2024)

Skenario

JumlahJamaah

BiayaPaket per Jamaah

Total PerputaranIndustri

ProporsiBelanjaDomestik(30%)

Nilai BelanjaDomestik

PotensiSerapan UMKM (65–70%)

Konservatif

1.000.000

Rp23 juta

± Rp23 triliun

± Rp6,9 T

± Rp6,9 T

± Rp4,5–4,8 T

Moderat

1.200.000

Rp30 juta

± Rp36 triliun

± Rp10,8 T

± Rp10,8 T

± Rp7,0–7,6 T

Optimistis

1.400.000

Rp35 juta

± Rp49 triliun

± Rp14,7 T

± Rp14,7 T

± Rp9,6–10,3 T

Sumber: Estimasi penulis dari data Kemenag RI (2023), BPS, serta laporan asosiasi PPIU.

Baca Juga :  Logika HAM dan Legalisasi Umroh Mandiri

Data ini menunjukkan bahwa sekalipun sebagianbiaya lari ke luar negeri (tiket pesawat internasional, hotel, dan transportasi di Arab Saudi), tapi masih adasekitar 30% dari total perputaran tetap tinggal di dalam negeri. Angka ini signifikan karena mencakup pengeluaran untuk paspor, visa, perlengkapan ibadah, koper, katering manasik, transportasi domestik, jasa asuransi, hingga layananadministrasi.

Dari belanja domestik tersebut, 65–70% diserapoleh UMKM, terutama sektor konveksi, katering, percetakan, souvenir, dan transportasi.

Menopang UMKM dan Lapangan Kerja

Kontribusi industri umroh terhadap UMKM sering kali tersembunyi. Padahal, setiap jamah hampir selalu membeli perlengkapan ibadah di dalam negeri. Dari pakaian ihram, mukena, peci, hinggakoper, mayoritas diproduksi oleh UMKM lokal.

Belum lagi jasa katering untuk manasik umroh di berbagai daerah, yang melibatkan usaha kecil kuliner. Industri percetakan dan biro iklan juga ikut kebagian dari promosi paket umroh.

Selain itu, meskipun setiap PPIU rata-rata hanyamempekerjakan 5–10 staf inti, efek riil penyerapantenaga kerja lebih luas karena melibatkan jaringanagen dan reseller di berbagai daerah.

Sistem pemasaran berbasis komunitas, yang sangat umum di industri umroh, telah membuka lapangan kerja informal bagi ribuan masyarakat di desa maupun kota. Dengan kata lain, multiplier effect industri umroh terhadap tenaga kerja jauh lebih besar daripada angka karyawan formal yang tercatat.

Kritik dan Logika yang Keliru

Sebagian kritik yang menyebut bahwa industriumroh hanya memperkaya segelintir pemilik biro memang tidak sepenuhnya salah. Ada kasus-kasus penyalahgunaan dana jamaah, pamer kemewahan, hingga kasus gagal berangkat. Namun, menjadikan anomali tersebut sebagai gambaran umum wajah dari industri jelas tidak adil.

Justru kritik tersebut sering digunakan untuk membenarkan ide legalisasi umroh mandiri, seakan-akan dengan logika tersebut maka masyarakat bisa berangkat tanpa perantara biro perjalanan resmi.Ujung-ujungnya meminta pemerintah untuk melegalkan skema umroh mandiri. Logika ini jelasmenyesatkan. Mengapa?

Baca Juga :  Bupati, Pajak, dan Cermin Besar

Pertama, umroh mandiri berpotensi menimbulkan masalah keamanan, perlindungan jamah, dan koordinasi layanan di Arab Saudi. Kedua, mengabaikan peran PPIU sama saja menutupmata terhadap kontribusinya yang nyata pada UMKM dan perekonomian domestik. Alih-alih melemahkan, yang lebih relevan adalah memperkuat regulasi dan tata kelola industri umroh agar semakin transparan dan profesional.

Potensi Masa Depan

Jika tren jamaah umroh terus meningkat, makapotensi perputaran ekonomi bisa semakin besar. Pemerintah bersama asosiasi PPIU dapat mendorong terciptanya ekosistem umroh yang berkelanjutan, misalnya dengan standardisasi produk perlengkapan ibadah lokal, pemberdayaan UMKM dalam rantai pasok, hingga pembiayaan syariah yang inklusif.

Dengan begitu, industri umroh bukan hanya soal perjalanan ibadah, tetapi juga motor dan lokomotif pertumbuhan ekonomi rakyat. Fakta-fakta di atas memperlihatkan bahwa industri umroh di Indonesia memiliki kontribusi nyata terhadap perekonomian nasional , terutama dalam menopang UMKM.