insanimedia.id – Setiap tanggal 25 November, Indonesia merayakan Hari Guru Nasional. Bendera dikibarkan, lagu “Hymne Guru” dikumandangkan, dan para pendidik dipuja sebagai “Pahlawan Tanpa Tanda Jasa”. Namun, di balik seremonial yang megah dan kata-kata pujian yang dilontarkan oleh pejabat, tersimpan ironi yang menusuk: Hari Guru Nasional hari ini seharusnya tidak lagi menjadi ajang perayaan semata, melainkan momentum gugatan kolektif terhadap negara atas janji kesejahteraan yang tak kunjung terbayar.
Tanggal 25 November bukanlah hari libur, melainkan hari lahir Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pada tahun 1945. Sejak awal pendiriannya, salah satu tujuan mulia PGRI adalah “Membela hak dan nasib buruh umumnya, serta hak dan nasib guru khususnya.” (Keppres No. 78 Tahun 1994). Ketika para guru masa awal kemerdekaan berjuang untuk membela nasibnya, mereka tidak hanya melawan penjajah, tetapi juga menuntut penghargaan yang layak dari negara yang baru lahir. Tujuh puluh tahun kemudian, tuntutan yang sama masih menggema.
Ironi Angka: Mengajar Sepenuh Hati, Dibayar Setengah Mati
Isu sentral dalam gugatan ini adalah nasib guru honorer. Mereka adalah tulang punggung sistem pendidikan di daerah terdepan, terpencil, dan terluar (3T), bahkan di perkotaan, yang menambal kekurangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kontribusi mereka besar, tetapi penghargaan yang mereka terima sungguh miris.
Data dan realitas di lapangan menunjukkan bahwa gaji guru honorer, terutama yang dibayar dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau kemampuan kas daerah, sering kali jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Bahkan, laporan dari berbagai daerah menunjukkan bahwa gaji mereka berkisar antara Rp300.000 hingga Rp1.000.000 per bulan. Angka ini semakin mengejutkan jika dibandingkan dengan gaji minimum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I yang mencapai lebih dari Rp1,6 juta.
Baru-baru ini, kasus slip gaji guru honorer yang hanya tersisa Rp66.000 setelah dipotong iuran koperasi sempat viral, menunjukkan puncak dari ketidaklayakan yang telah lama terjadi. Pertanyaannya, bagaimana mungkin seorang profesional yang diberi tanggung jawab mencerdaskan masa depan bangsa dapat bertahan hidup dengan pendapatan yang bahkan tidak mencukupi untuk biaya transportasi dan pangan selama seminggu?
Kondisi ini menciptakan jurang pemisah yang lebar dalam profesi guru:
Guru ASN (PNS/PPPK) Bersertifikat: Mendapatkan gaji pokok layak ditambah Tunjangan Profesi Guru (TPG) satu kali gaji pokok, yang membuat mereka mencapai tingkat kesejahteraan yang relatif baik.
Guru Honorer Non-ASN: Gaji minim, tanpa jaminan masa depan, dan minim akses terhadap pengembangan kompetensi yang memadai.
Ketimpangan ini bukan sekadar masalah teknis anggaran, tetapi merupakan masalah moral dan politik. Dengan gaji yang tidak mencukupi, guru terpaksa mencari pekerjaan tambahan seperti berjualan, menjadi tukang ojek, atau membuka les privat di malam hari. Hal ini tentu mengurangi energi, fokus, dan kualitas pengajaran mereka di kelas. Negara seolah-olah menghendaki pengabdian total, tetapi hanya memberikan apresiasi yang parsial.
Melawan Romantisme “Pahlawan Tanpa Tanda Jasa”
Frasa “Pahlawan Tanpa Tanda Jasa” adalah romantisasi yang berbahaya. Meskipun niatnya mulia, frasa ini sering digunakan untuk membenarkan rendahnya gaji dan kurangnya fasilitas. Stigma ini seolah-olah menegaskan bahwa guru harus rela miskin demi pengabdian.
Di Hari Guru Nasional ini, gugatan yang harus diajukan adalah: Guru berhak dihormati, dan penghargaan tertinggi dari negara adalah jaminan kesejahteraan yang konkret.
Kualitas pendidikan suatu bangsa secara langsung berkorelasi dengan kualitas dan kesejahteraan gurunya. Sebuah penelitian menunjukkan bahwa motivasi dan kinerja guru akan terhambat jika mereka terus dihantui oleh kekhawatiran finansial. Guru yang perutnya lapar dan pikirannya penuh dengan tagihan, sulit diharapkan untuk melahirkan generasi emas yang berdaya saing global.
Arah Gugatan: Tuntutan Konkret di Hari Guru
Gugatan ini harus diterjemahkan menjadi tuntutan kebijakan yang nyata, yaitu:
1. Kepastian Status dan Pengangkatan Massal: Pemerintah harus mempercepat dan menyederhanakan proses pengangkatan guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, dengan kuota yang memadai di seluruh daerah.
2. Standarisasi Gaji Minimum Nasional: Menetapkan batas gaji minimum bagi seluruh guru, baik honorer maupun swasta, yang bersumber dari APBN/APBD agar setara atau minimal mendekati Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah masing-masing.
3. Hapuskan Kasta Honorer: Menerapkan sistem penggajian dan tunjangan yang adil, menghapus disparitas pendapatan yang ekstrem antara guru ASN bersertifikat dengan guru non-ASN bersertifikat, apalagi yang belum bersertifikat.
4. Kurangi Beban Administratif: Mengurangi beban administrasi yang tidak relevan agar guru dapat fokus pada tugas utama mereka: mengajar dan mendidik.
Hari Guru Nasional 25 November adalah hari yang didedikasikan untuk menghormati pendidik. Namun, penghormatan sejati tidak diukur dari seberapa meriah upacara, melainkan dari seberapa layak hidup seorang guru di mata negara. Sudah saatnya kita menolak narasi perayaan yang meninabobokan dan menyuarakan tuntutan keadilan yang mendesak.
Jika pemerintah serius ingin membangun masa depan bangsa, maka langkah pertama adalah memastikan bahwa fondasi pembangunan itu para guru berdiri tegak di atas martabat dan kesejahteraan yang dijamin oleh negara. Jika tidak, maka Hari Guru hanyalah pengulangan sandiwara tahunan, sementara para pahlawan sejati tetap menghela napas panjang di bawah gaji yang minim. Hari ini, 25 November, adalah hari untuk menggugat, bukan hanya merayakan.





