BLITAR – insanimedia.id – KPU Kabupaten Blitar telah menyelesaikan pencocokan dan penelitian (coklit) manual secara 100 persen. Sementara untuk e-Coklit saat ini masih proses penyelesaian.
Jaka Wandira mengatakan, Bawaslu Kabupaten Blitar menemukan sejumlah persoalan saat pelaksaan Coklit ini. Menurutnya, dari hasil pengawasan dan uji petik Bawaslu Kabupaten Blitar terdapat puluhan masalah yang wajib ditindaklanjuti petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).
Jaka Wandira mengungkapkan, coklit manual di 22 kecamatan se-Kabupaten Blitar telah 100 persen. Dari hasil pengawasan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Blitar, terdapat berbagai masalah yang tersebar di Kabupaten Blitar terkait coklit.
Jaka mengungkapkan, seperti terjadi di Kecamatan Kesamben, terdapat masalah pada coklit dengan kasus serupa di Kademangan.
“Dalam hal ini, pantarlih tidak melakukan coklit secara langsung sesuai prosedur,” beber Jaka.
Dalam pengawasan uji petik di RT 001 / RW 003 Dusun Brongkos, Desa Siraman, Panwaslu Kecamatan Kesamben bersama Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Siraman menanyakan beberapa hal terkait pencoklitan pada salah satu warga.
“Dari situ pemilik rumah bercerita kalau setelah pulang kerja rumahnya sudah ditempeli stiker dan formulir coklit ditaruh di bawah pintu depan, dan keduanya belum dibubuhkan tanda tangan,” jelas Jaka.
Dari pengakuan si pemilik rumah, dirinya belum pernah didatangi PPDP/pantarlih. “Uji petik tersebut dilaksanakan pada jum’at, 12 juli 2024 selesai pukul 14.30 WIB. Atas peristiwa tersebut, jajaran kami telah menyampaikan saran perbaikan coklit,” lanjut Jaka yang menjabat sebagai koordinator divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat Bawaslu Kabupaten Blitar ini.
Hasil pengawasan uji petik di Kecamatan Panggungrejo juga mendapati coklit bermasalah, terkait data ganda.