Kediri, insanimedia.id – KAI Daop 7 Madiun menanggapi pemberitaan di media yang mempertanyakan adanya alih fungsi jalan umum di sekitar Stasiun Kediri menjadi lahan usaha PT KAI.
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul memberikan klarifikasi resmi. Dikatakannya, PT KAI Daop 7 Madiun terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Salah satunya adalah dengan penataan Stasiun Kediri sebagai pusat transportasi yang lebih nyaman, aman, ramah lingkungan, dan berkonsep keberlanjutan (green sustainability) seiring dengan program pemerintah terkait pembangunan berkelanjutan / SDG’s.
Rokhmad Makin Zainul, menyampaikan bahwa seluruh kegiatan penataan dan pemanfaatan lahan di sekitar Stasiun Kediri dilakukan pada aset milik PT KAI yang statusnya telah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Kami memastikan bahwa seluruh kegiatan penataan berlangsung di dalam koridor aset PT KAI yang legal, dan telah melalui proses inventarisasi serta perizinan yang sesuai, hal tersebut juga kami sampaikan pada kesempatan dengar pendapat dengan DPRD Kota Kediri pada Kamis 26 Juni 2025 yang dihadiri oleh Dinas terkait dan masyarakat sekitar” tegas Zainul.
Zainul menambahkan bahkan SKPD Kota Kediri pun menyampaikan bahwa asset di wilayah stasiun bukanlah asset milik pemerintah kota. Batas kepemilikan asset pemerintah kota sampai di depan Monumen Lokomotif yang berada tepat di depan Stasiun Kediri.
Adapun penataan yang dilakukan meliputi:
1. Pengaturan akses masuk ke stasiun, guna mempermudah mobilitas penumpang dan kendaraan yang masuk ke Stasiun Kediri.
2. Perluasan dan penataan area parkir bagi pengguna kereta api, seiring dengan meningkatnya pertumbuhan jumlah penumpang dari waktu ke waktu.
3. Penambahan rambu dan elemen keselamatan di kawasan aset PT KAI, yang dilakukan sesuai standar operasional dan regulasi perkeretaapian.
4. Penataan fasilitas pelayanan penumpang guna mempermudah dan dapat mengakomodir kebutuhan pelanggan secara menyeluruh.
Zainul menegaskan bahwa latar belakang penataan Stasiun Kediri telah melalui rangkaian koordinasi dan kerjasama dengan SKPD Kota Kediri. Terhadap objek penataan stasiun , alas hak dan batas-batas asset milik KAI jelas berdasarkan kepemilikan SHGB Nomor 530 Tahun 2019 dan grondkaart dan sertifikat Nomor 7 Tahun 1996.
“KAI terbuka untuk kerjasama dengan masyarakat tentunya dengan menyesuaikan berdasarkan tata kelola serta ketentuan yang berlaku di KAI khususnya terkait komersialaisasi yang telah ditetapkan oleh perusahaan,” imbuh Zainul.
“Program penataan Stasiun Kediri ini telah lama direncanakan sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan, sekaligus menata kawasan stasiun agar lebih rapi, aman, dan sesuai dengan regulasi pengelolaan aset. Mengingat Stasiun Kediri merupakan salah satu gerbang utama bagi masyarakat Kota Kediri dan wilayah sekitarnya dalam mendukung mobilitas ekonomi, pendidikan, wisata, dan sektor lainnya,” jelas Zainul.(Fan)