Debat Publik ke 3 Pilbup Blitar Batal, ini Alasannya

KPU Kabupaten Blitar Menghentikan Debat Publik Kedua Pilkada Kabupaten Blitar

Blitar, insanimedia.id – KPU Kabupaten Blitar memastikan debat publik ketiga Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar 2024 batal digelar.

Batalnya debat publik ini sesuai dengan surat nomor 2192/PL.02.04-SD/3505/2024 yang tertanggal pada 15 November 2024.

Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino membenarkan surat pembatalan ini. Surat ini juga sudah dikirim ke masing-masing liaison officer (LO) masing-masing pasangan calon.

“Benar,” ungkap Sugino, melalui pesan singkat kepada Insani Media, Jumat (15/11/2024).

Selain itu pada keterangan rilisnya, KPU Kabupaten Blitar menyatakan, sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan “KPU Provinsi dan KPUKabupaten/Kota memfasilitasi penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka antarPasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c paling banyak 3 (tiga) kali”.

KPU Kabupaten Blitar pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2024 merencanakan untuk memfasilitasi Pasangan Calon melaksanakan kampanye dengan metode debat publik/terbuka sebanyak 3 (tiga) kali.

Debat publik/terbuka kesatu telah diselenggarakan pada tanggal 18 Oktober 2024 dan debat publik/terbuka kedua pada tanggal 4 November 2024.

Berdasarkan Hasil evaluasi yan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Blitar atas pelaksanaan Debat Punlik kesatu dan debat punlik kedua dan koordinasi dengan Pasangan Calon melalui Petugas Penghubung (LO) pada tanggal 11 dan 13 November 2024.

Hasil rapat evaluasi tentang persiapan pelaksanaan debat ketiga dan masih adanya keberatan masing-masing LO mengenai format debat yang disampaikan oleh KPU.

KPU juga banyak menerima masukan berbagai pihak dalam pelaksanaan debat ketiga. Maka demi menjaga situasi yang aman dan kondusif serta kelancaran pelaksanaan tahapan Pemilihan secara keseluruhan.

KPU Kabupaten Blitar memutuskan pelaksanaan debat publik hanya dilaksanakan 2 (dua) kali. Sehingga tidak ada debat yang ketiga.