Desa Wajib Alokasikan 20 Persen DD untuk Bumdes, DPMD Dorong Musdesus Segera Dilaksanakan

Blitar, insanimedia.id-Pemerintah desa di Kabupaten Blitar diminta segera menyesuaikan perencanaan penggunaan Dana Desa (DD) tahun ini, menyusul terbitnya regulasi baru dari pemerintah pusat. Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah kewajiban mengalokasikan 20 persen DD untuk mendukung ketahanan pangan melalui penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Bambang Dwi Purwanto, menjelaskan bahwa ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025. Pemerintah desa diminta segera menindaklanjuti melalui musyawarah desa khusus (Musdesus) guna menyusun rencana penyertaan modal ke Bumdes.

“Ini amanat langsung dari pusat. Desa wajib menyusun rencana kerja dan rencana bisnis Bumdes, lalu dikonsultasikan ke kami sebelum ditetapkan dalam Musdes,” ujar Bambang, Senin (16/06/2025)

Ia menjelaskan, alokasi 20 persen DD tersebut hanya dapat digunakan untuk kegiatan yang mendukung ketahanan pangan. Di antaranya pembibitan, pengadaan alat dan mesin pertanian, pembelian pupuk, obat tanaman, hingga pembelian produk pangan lokal.

Dana ini tidak diperkenankan digunakan untuk operasional Bumdes, pembangunan sarana prasarana, atau pendirian Bumdes baru.

“Regulasi ini cukup ketat. Dana hanya boleh digunakan untuk kegiatan yang berdampak langsung pada ketahanan pangan,” tegasnya.

Terkait total Dana Desa di Kabupaten Blitar tahun ini, Bambang menyebut nilainya masih sama seperti akhir 2024, yakni sekitar Rp 230 miliar. Tidak ada perubahan dari pemerintah pusat, namun pemanfaatannya kini lebih diatur secara rinci.

Dari 220 desa yang ada di Kabupaten Blitar, seluruhnya telah memiliki Bumdes. Meski tingkat aktivitasnya bervariasi, DPMD mencatat sejumlah Bumdes telah menunjukkan kinerja yang positif.

“Ada yang memang belum aktif, tapi banyak juga yang sudah berjalan baik. Bahkan ada yang berprestasi di tingkat provinsi, seperti Bumdes Desa Kandangan, Kecamatan Srengat. Ada pula yang sudah menjalankan layanan pembayaran listrik, Samsat, hingga Brilink,” jelasnya.

Penilaian terhadap kinerja Bumdes dilakukan melalui sistem Desa Digital Center (DDC) milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sistem ini memantau status aktivitas Bumdes secara berkala di seluruh desa.

Menurut Bambang, saat ini fokus utama DPMD adalah memastikan seluruh desa mematuhi regulasi terlebih dahulu. Setelah itu, pendampingan akan dilakukan agar Bumdes benar-benar dapat berperan sebagai penggerak ekonomi desa.

“Yang penting sekarang, desa patuh dulu terhadap aturan. Setelah itu, kami siap mendampingi agar Bumdes bisa memanfaatkan tambahan dana ini secara maksimal,” pungkasnya.(Tan)