Diduga Cemarkan Nama Baik, Akun TikTok ini Dilaporkan ke Polres Blitar Kota

Joko Trisno Murdianto Kuasa Hukum Calon Walikota Blitar Bambang Rianto

 

Blitar, insanimedia.id – Salah satu akun TikTok dilaporkan ke Satreskrim Polres Blitar Kota, Kamis (17/10/2024). Akun Tik-Tok ini diduga mencemarkan nama baik salah satu pasangan calon walikota Blitar, Bambang Rianto.

Joko Trisno Murdianto Kuasa Hukum Bambang Rianto mengatakan, pihaknya mendapatkan surat kuasa untuk melaporkan akun TikTok @gemuruhpilkadablt ke Satreskrim Polres Blitar Kota.

Laporkan ini berdasarkan unggahan akun @gemuruhpilkadablt yang menampilkan terpampang foto Bambang Rianto yang diberi narasi, profil calon Wali Kota Blitar nomor urut 1 Bambang Rianto atau yang biasa disebut Bambang Kawit. Bambang Kawit lahir di Blitar, politikus Blitar ini menjalani takdir politik dari legislator Kota Blitar, kemudian berpetualangan selama 2 periode di DPRD Provinsi Jawa Timur. Kekuranga beliau : 1. Pernah berurusan dengan KPK, 2. Punya utang Rp 1,5 miliar, 3. Tukang loncat- loncat partai. Hal tersebut diungkapkan Joko Trisno Mudiyanto, kuasa hukum Bambang Rianto.

 

Atas unggahan inilah, Joko Trisno menduga ada pencemaran nama baik. “Kalau menampilkan foto tanpa kata-kata, saya fikir itu hal yang biasa. Tetapi karena ada 3 narasi yang disampaikan, 1. Pak Bambang Rianto atau yang disebut Bambang Kawit pernah berurusan dengan KPK, sehingga ini harus dibuktikan oleh yang meng upload. Yang ke 2 pak Bambang Rianto atau Bambang Kawit memiliki hutang Rp 1,5 miliar. Nah ini juga harus dibuktikan oleh yang meng upload di akun tersebut. Kalau masalah loncat meloncat hal yang biasa,” kata Joko Trisno Mudiyanto, Sabtu (19/10/2024)

Joko menegaskan, sebagai langkah hukumnya dia sudah melaporkan akun tik tok @gemuruhpilkadablt ke Polres Blitar Kota.

“Kami meminta kepada Polres Blitar Kota untuk segera menindak lanjuti,” tegasnya.

Joko menambahkan, karena ini menyangkut paslon dan pilkada yang sebentar lagi dilaksanakan. Paling lama dalam waktu satu minggu Polres sudah memprises ini dan menangkap pelakunya.

“Kalau tidak segera ditindak lanjuti maksimal satu minggu, kami akan melakukan unjuk rasa kepada Polres untuk mendukung penanganan perkara ini,” pungkasnya.