Dilaporkan Bupati Sidoarjo, Rahmad Muhajirin Hadiri Panggilan Polda Jatim

Surabaya (insanimedia.id) – Rahmad Muhajirin datangi Ditreskrimum Polda Jatim, Jumat (20/2/2026). Kedatangan suami dari wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana ini untuk memenuhi panggilan sebagai terlapor atas dugaan penggelapan sertifikat yang dilaporkan Bupati Sidoarjo Subandi.

Rahmad datang dengan didampingi kuasa hukumnya Muzzayin, Rahmad menegaskan dia siap menjalani pemeriksaan atas laporan kolega isterinya tersebut.

Rahmad juga menyampaikan, dia siap menunjukkan bukti-bukti yang diperlukan penyidik.

” Apa yang diperlukan (bukti), nanti akan kita sampaikan,” ujar Rahmad.

Sementara Muzzayin, kuasa hukum Rahmad Muhajirin mengatakan pihaknya datang ke Polda Jatim untuk menyampaikan klarifikasi atas laporan masyarakat dalam dugaan penggelapan dan laporan palsu.

Muzzayin menambahkan, pihaknya menyangkal melakukan penggelapan sertifikat karena keberadaan sertifikat tersebut masih ada di tangan kliennya.

” Sertifikat tersebut masih utuh, masih belum dibalik nama, masih belum dijual. Kenapa sertifikat itu masih ada di kami, karena memang ini untuk barang bukti laporan kami di Mabes Polri,” ujar Muzzayin sambil menunjukkan sertifikat.

Saat ditanya apakah sertifikat tersebut untuk biaya politik pencalonan isteri Rahmad dan Subandi, dengan nada tinggi Muzzayin membantah.

” Silahkan saja kalau ada yg mendalilkan seperti itu, yang jelas sertifikat ini menjadi barang bukti di Bareskrim,” ujarnya.

Perlu diketahui, tim kuasa hukum Bupati Sidoarjo Subandi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan oleh Rahmad Muhajirin, suami Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana. Hal itu buntut tiga sertifikat hak milik (SHM) miliknya yang tak kunjung diserahkan.

Sebelumnya, Bupati Sidoarjo Subandi dilaporkan ke Dittipidum Bareskrim Polri oleh Rahmat Muhajirin terkait dugaan penipuan investasi. Tim kuasa hukum Subandi menegaskan pihaknya siap menghadapi proses hukum dan telah menyiapkan bukti secara lengkap.

Baca Juga :  Anies Baswedan Sebut Pelantikan Bupati Kediri dan Gubernur Jakarta Menjadi Momentum Bersejarah

Kuasa hukum Subandi, Billy Handiwiyanto dan Moch. Arifin menjelaskan, berdasarkan surat kronologis yang diterima tim advokat, perkara bermula dari dinamika pembentukan tim pemenangan saat Pilkada Kabupaten Sidoarjo periode 2025-2030.

Disebutkan, pada 2 November 2024 dibentuk tim pemenangan pasangan Subandi-Mimik, termasuk kesepakatan terkait dana operasional untuk relawan dan koordinator di berbagai tingkatan.

Sebagai bentuk kesungguhan atas inisiatif koordinator tim pemenangan, dana operasional kampanye disebut telah dikirimkan ke rekening PT Jaya Makmur Rafli Mandiri, perseroan milik anak Subandi. Meski tidak ada kewajiban, Subandi disebut menyerahkan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) asli sebagai jaminan itikad baik.

“Semua sudah diterima langsung oleh bapak RM, sebagaimana dalam tanda terima tanggal 18 November 2024,” ungkap Billy, Selasa (17/2/2026).

Ia menambahkan, setelah pasangan tersebut ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih, pihak pelapor disebut memberikan laporan penggunaan dana operasional sekaligus meminta pengembalian tiga sertifikat hak milik tersebut. Namun hingga kini, dokumen itu belum dikembalikan.

Karena itu, lanjut Billy, pihaknya melayangkan surat teguran pada 27 Januari 2026 agar tiga sertifikat asli tersebut segera diserahkan. Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga telah melaporkan ke Polda Jatim.

“Dengan terpaksa kami melaporkan ke Polda Jatim untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Pihaknya juga telah menghadiri panggilan oleh Polda Jatim.

“Kami sudah memenuhi panggilan dari Polda Jatim. Sementara pihak RM meminta pemanggilan mundur,” tegas Billy.

Tim kuasa hukum pun menegaskan Subandi siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan memastikan seluruh bukti telah disiapkan secara lengkap.

Billy turut mengungkapkan setiap orang memang berhak melaporkan dugaan tindak pidana. Namun, laporan tersebut harus disertai bukti yang sesuai fakta hukum.

Baca Juga :  Lupa Pemain Timnas Asal Blitar, Cawabub Blitar Abdul Ghoni : Besok Pemain Timnas Harus Ada dari Blitar Kayaknya

“Setiap orang berhak menjadi pelapor sebuah peristiwa pidana. Tetapi tentu harus memiliki bukti yang sesuai dengan fakta hukumnya,” ujar Billy.

Ia pun memastikan tudingan dugaan penipuan investasi tidak benar.

“Bukti Pak Subandi sangat kuat dan jelas, sangat terperinci, rapi, dan lengkap karena memang berdasarkan fakta. Hal tersebut bukan kasus investasi,” pungkasnya.

Sementara Bupati Subandi menyerahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum serta tetap fokus bekerja untuk warga Sidoarjo. (il)

Foto : Rahmad Muhajirin dan kuasa hukumnya Muzzayin saat mendatangi Polda Jatim