Blitar, insanimedia.id – Wakil Wali Kota (Wawali) Blitar, Elim Tyu Samba, membantah tuduhan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp214 juta yang dilaporkan seorang pengusaha ke Polrestabes Makassar. Ia menilai laporan itu tidak memiliki unsur pidana.
“Sebetulnya itu kasus tidak ada pidananya. Jadi kalau sampai disebut penipuan, itu tidak masuk akal,” kata Elim, Senin (20/10/2025).
Laporan tersebut menyebut Elim meminjam uang dari seorang pengusaha namun belum mengembalikannya hingga saat ini. Namun, Elim menegaskan sudah memberikan klarifikasi resmi kepada kepolisian.
“Itu sudah saya klarifikasi beserta bukti ke Polres yang bersangkutan melalui pengacara saya beberapa waktu lalu,” tegasnya.
Orang nomor dua di Kota Blitar itu juga mempertanyakan mengapa kasus tersebut baru kembali mencuat sekarang. Ia menduga ada pihak tertentu yang mencoba memanfaatkan isu tersebut.
“Mungkin ada yang menunggangi kepetingan ya,” ujarnya.
Sebelumnya, pihak Polrestabes Makassar membenarkan adanya laporan dugaan penipuan yang menyeret nama Elim Tyu Samba. Pihak kepolisian juga menyebut telah melayangkan surat pemanggilan.
“Sudah diberikan surat undangan untuk hadir (pemanggilan), tapi sampai saat ini belum sempat hadir. Saya belum tahu berapa kali dipanggil, cuma memang sudah dipanggil tapi belum datang,” jelas AKP Wahiduddin, Kasi Humas Polrestabes Makassar dikutip dari sejumlah media.(Tan/Rid)







