Dishub Kabupaten Blitar Himbau Warga tidak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya Umum

Ridwan

Blitar, insanimedia.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar mengingatkan warga agar menggunakan sepeda listrik sesuai tempatnya. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

“Mengingatkan masyarakat untuk mematuhi ketentuan penggunaan sepeda listrik sesuai,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Agus Santosa.

Ia menjelaskan bahwa sepeda listrik hanya diperbolehkan melintas di lajur khusus dan kawasan khusus yang telah ditetapkan. Sepeda listrik memiliki lajur khusus mencakup lingkungan perkantoran, kawasan wisata, lingkungan permukiman, car free day, dan lingkungan tertentu yang berada di luar jalur lalu lintas umum atau jarak bahaya.

“Lajur khusus bisa berupa lajur sepeda atau lajur yang memang disediakan untuk kendaraan listrik seperti sepeda listrik,” tegasnya.

Agus juga menegaskan bahwa penggunaan sepeda listrik tidak boleh di jalan raya yang digunakan kendaraan bermotor, karena dapat membahayakan keselamatan pengguna maupun pengguna jalan lainnya.

Selain itu, regulasi juga mengatur batas usia minimal pengguna sepeda listrik, yakni 12 tahun. Untuk pengguna usia 12 hingga 14 tahun, harus berada di bawah pengawasan orang dewasa. Helm juga diwajibkan sebagai alat keselamatan saat berkendara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama orang tua, untuk memperhatikan aturan ini. Sepeda listrik tidak bisa digunakan sembarangan di jalan raya. Gunakan hanya di jalur atau kawasan yang sesuai aturan,” tegasnya.

Dinas Perhubungan berharap masyarakat semakin sadar akan keselamatan dan ikut serta menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman di Kabupaten Blitar. (Riz/Riz)

Baca Juga :  Santri Dilempar Kayu, Paku Menancap di Kepala Santri Sedalam 3 cm hingga Tewas