Disperindag Kabupaten Blitar Terima Tambahan Anggaran Rp25 Juta dari APBD Perubahan 2025 Bersumber Dari DBHCHT 

Rizma Erina

Blitar, insanimedia.id – Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mendapat tambahan anggaran sebesar Rp25 juta dari APBD Perubahan Tahun 2025 yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Tambahan dana ini difokuskan untuk mendukung kegiatan fasilitasi uji tar dan nikotin bagi industri rokok di Kabupaten Blitar.

Kabid Perindustrian Disperindag Kabupaten Blitar, Temi Sevidiana, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam membantu industri hasil tembakau (IHT) agar dapat memenuhi standar mutu produk sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tambahan Rp25 juta dari APBD Perubahan 2025 ini kami arahkan khusus untuk kegiatan uji tar dan nikotin. Jadi kami memfasilitasi industri rokok agar bisa melakukan pengujian di laboratorium resmi tanpa harus menanggung biaya besar sendiri,” terang Temi.

Ia menambahkan, kegiatan ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan pelaku industri lokal, khususnya pabrik rokok skala kecil dan menengah yang sering kali terbebani oleh biaya uji laboratorium yang tinggi.

“Biasanya biaya uji per merek bisa mencapai Rp4 juta hingga Rp5 juta. Dengan adanya fasilitasi ini, pemerintah daerah membantu mengurangi beban biaya tersebut,” lanjutnya.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemanfaatan DBHCHT yang diarahkan tidak hanya untuk kepentingan kesehatan masyarakat, tetapi juga untuk menjaga keberlanjutan industri rokok lokal yang menyerap banyak tenaga kerja.

“Pemerintah hadir untuk mendukung. Bukan hanya soal pengawasan, tapi juga memastikan industri lokal bisa tetap hidup, tumbuh, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” pungkasnya. (Adv/riz)

Baca Juga :  Tindak Tegas, Kades Tanggulangin Tutup Tambang Pasir