Dorong Pemberantasan Korupsi, KRPK dan FMR Minta Kejaksaan Tuntaskan Koruptor dan Miskinkan Koruptor

Massa yang tergabung dalam Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) dan Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) menggelar aksi demo di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Blitar

Blitar, insanimedia.id – Ratusan massa menggelar aksi demo di Kantor Kejaksaan Negeri Kota dan Kabupaten Blitar, Rabu (11/12/2024).

Mereka tergabung dalam Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) dan Front Mahasiswa Revolusioner (FMR).

Aksi damai ini dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia. Selain itu sebagai bentuk komitmen KRPK dan FMR dalam mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ketua KRPK, Mohammad Trijanto dalam orasinya mengatakan, momen Hari Anti Korupsi Sedunia yang diperingati setiap tanggal 9 Desember tersebut, seharusnya menjadi pengingat bagi semua elemen bangsa untuk memperbaiki upaya melawan korupsi, baik ditingkat nasional maupun daerah.

“Ironisnya, korupsi masih menjadi tantangan besar, bahkan menunjukan indikasi kuat adanya mafia hukum yang melemahkan proses penegakan keadilan. Sehingga penindakan kasus korupsi di berbagai daerah masih terkesan tebang pilih dan pebuh konspiratif,” kata M. Trijanto.

Trijanto menyebut, salah satu potret lemahnya penindakan kirupsi di Indonesia adalah buronan Harun Masiku yang hingga saat ini belum tertangkap.

Massa yang tergabung dalam Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) dan Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) menggelar aksi demo di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Blitar, Rabu (11:12:2024)
Massa yang tergabung dalam Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) dan Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) menggelar aksi demo di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Blitar, Rabu (11:12:2024)

“Kasus Harun Masiku telah menjadi simbol kegagalan dalam menegakkan hukum secara tegas dan menyeluruh. Kegagalan ini tidak hanya mencoreng wajah penegakakan hukum Indonesia, namun juga menimbulkan pertanyaan besar komitnen KPK,” ujarnya.

Trijanto menambahkan, laporan dari lembaga seperti ICW, menunjukan kesenjangan besar dalam penanganan kasus korupsi antara KPK dan Kejaksaan Agung.

“Sepanjang 2023, Kejaksaan Agung menangani 789 kasus. Sementara KPK hanya menangani 13 kasus. Kesenjangan ini memunculkan kekhawatiran tentang efektivitas lembaga antirasuah kita,” imbuhnya.

Dalam aksi tersebut, KRPK bersama FMR juga mengapresiasi atas kerja dan kinerja Kejaksaan Negeri Blitar dalam penanganan beberapa laporan kasus dugaan korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota dan Kabupaten Blitar.

Beberapa kasus tersebut, diantaranya kasus korupsi pengadaan IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah) Kota Blitar. Dimana Kejari Kota Blitar telah menetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi DAK tahun anggaran 2022.

“Mereka diduga membuat laporan fiktif dalam pembangunan IPAL senilai Rp 1,4 miliar, hingga menimbulkan kerugian negara  sebesar Rp 470 juta. Tapi sayangnya aktor utama sebagai penanggungjawab anggaran masih belum tersentuh. Kami berharap, aktor utama harus segera ditangkap, agar tidak terkesan tebang pilih,” jelasnya.

Kemudian dugaan korupsi PDAM Kabupaten Blitar. Dimana mantan Direktur PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar periode 2018 – 2022, YW telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari Kabupaten Blitar, karena diduga telah melakukan korupsi senilai Rp 770 juta.

“Selama menjabat, YW diduga melakukan korupsi dua proyek pengeboran air di 2 titik yang berbeda di Kabupaten Blitar, yaitu di Kecamatan Kademangan dan Kecamatan Kesamben. Kami mendesak penyidik Kejaksaan segera melakukan pengembangan,” tandasnya.

Menurut Trijanto, lambannya proses hukum di berbagai tinggkat mengindikasikan adanya mafia hukum dan konspirasi yang menghambat keadilan.

“Dari kasus ditingkat daerah hingga nasional, kita melihat bagaimana oknum-oknum tertentu memanfaatkan celah hukum untuk melindungi kepentingan pribadi atau kelompok,” ujar Trijanto.

Adapun beberapa tuntutan KRPK dan FMR dalam aksi di Hari Anti Korupsi Sedunia diantaranya, mendesak Kejaksaan Negeri Kota Blitar untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi aset Pemkot Blitar yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 48 miliar. Laporan dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Blitar sebesar Rp 5,25 miliar. Laporan dugaan penyalahgunaan penglolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Kota Blitar senilai Rp 2,48 miliar. Laporan dugaan korupsi belanja hibah badan/lembaga/organisasi, senilai Rp 20,43 miliar.

Sedangkan untuk Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar diantaranya, laporan dugaan dana hibah Kabupaten Blitar yang dialokasikan ke organisasi yang tidak aktif senilai Rp 6,25 miliar. Laporan dugaan korupsi pengelolaan PJU Kabupaten Blitar senilai Rp 2,48 miliar. Laporan dugaan korupsi dana BOS Satdikdas Swasta yaitu salah pengelolaan sebesar Rp 13,37 miliar, dan tudak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 1,48 miliar.

Menanggapi desakan dari KRPK dan FMR tersebut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Blitar, Prabowo S menyampaikan, terimakasih atas dukungan dari KRPK dan FMR untuk menindaklanjuti dugaan kasus korupsi yang telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kota Blitar.

“Kami berterima kasih, karena ini sebagai bentuk dukungan kepada kami jajaran Kejaksaan Negero Kota Blitar dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di Kota Blitar,” tandas Prabowo.