DPR Sahkan 8 Anggota BAZNAS 2026-2031, Fokus pada Digitalisasi dan Tata Kelola

Penulis : Sulkhan Z.

Insani Media

Jakarta, insanimedia.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui delapan calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) periode 2026-2031 dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III, Selasa (10/2/2026).

Keputusan ini diambil setelah Komisi VIII DPR RI merampungkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap nama-nama yang diusulkan pemerintah.

​Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, dalam laporannya menyampaikan bahwa delapan anggota terpilih berasal dari unsur masyarakat yang meliputi ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat Islam.

Mereka adalah Dikdik Sodiq Mujahid, Zainut Tauhid Sa’adi, Rizaluddin Kurniawan, Saidah Sakwan, Syarifuddin, Idi Muzayyad, Muhammad Mahdum, dan Naila Saida Anwar.

​Penetapan ini mencerminkan upaya penguatan kelembagaan dengan mengombinasikan tokoh senior dan tenaga ahli.

Zainut Tauhid Sa’adi, yang merupakan mantan Wakil Menteri Agama dan tokoh MUI, diharapkan memperkuat hubungan antarlembaga keagamaan.

Sementara itu, keterpilihan kembali tiga petahana, Saidah Sakwan, Rizaluddin Kurniawan, dan Muhammad Mahdum—menandakan komitmen DPR terhadap keberlanjutan program zakat nasional yang sedang berjalan.

​Kehadiran sosok profesional seperti Idi Muzayyad dan Naila Saida Anwar menjadi nilai tambah untuk menjawab tantangan tata kelola digital.

Data internal BAZNAS menunjukkan potensi zakat nasional mencapai Rp 327 triliun per tahun, namun realisasinya pada 2025 baru menyentuh angka sekitar 10-12 persen dari potensi tersebut.

Penajaman fungsi teknologi informasi menjadi poin kritis yang ditekankan oleh para fraksi di DPR.

​”Seluruh calon telah memaparkan analisis mendalam mengenai ekosistem zakat dan solusi atas kendala pengumpulan di lapangan,” ujar Marwan di ruang sidang Senayan.

Ia menegaskan bahwa para anggota terpilih wajib meningkatkan transparansi guna memperkuat kepercayaan pembayar zakat (muzaki).

​Meski disetujui secara mufakat, tantangan besar menanti dalam lima tahun masa jabatan ke depan.

Baca Juga :  BGN Perluas Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Jangkau Desa Gandong Tulungangung Tekan Stunting

Anggota BAZNAS dituntut mampu melakukan sinkronisasi data dengan kementerian terkait guna memastikan pendistribusian zakat tepat sasaran bagi pengentasan kemiskinan ekstrem.

Dengan pengesahan ini, kedelapan nama tersebut akan segera dikirim ke Presiden untuk dilantik secara resmi, melengkapi tiga anggota lainnya dari unsur pemerintah sesuai mandat UU Nomor 23 Tahun 2011.