DPRD Purworejo Sepakati Raperda APBD Purworejo TA 2026, Rp2,5 Triliun

Insani Media

Purworejo, insaninedia.id – DPRD Kabupaten Purworejo menyepakati Rancangan Pendapatan Daerah (Raperda) Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran (TA) 2026. Ada penurunan dalam Raperda 2026 di Kabupaten Purworejo dibandingkan 2025 lalu.

Jika sebelumnya, rancangan APBD Kabupaten Purworejo sebesar Rp2.452.360.927 berdasarkan hasil pembahasan kini disepakati menjadi Rp2.438.214.048.679 atau berkurang Rp14.146.881.049.

Sementara Belanja Daerah yang semula dalam Rancangan APBD Kabupaten Purworejo ΤA 2026 sebesar Rp2.515.226.927.728 berdasarkan hasil pembahasan disepakati menjadi Rp2.501.080.046.679 atau berkurang Rp14.146.881.049.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo dalam rangka Persetujuan Bersama Antara DPRD dengan Kepala Daerah atas Raperda Tentang Alokasi Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2026 di Gedung DPRD Purworejo, Rabu (26/11).

Kesepakatan ditandai dengan penandatangan Nota Persetujuan Bersama oleh Bupati Purworejo, Yuli Hastuti, dan Ketua DPRD, Tunaryo, bersama Wakil Ketua DPRD Rokhman. Hadir jajaran Forkopimda serta para kepala perangkat daerah terkait.

Saat memimpin Rapat Paripurna, Tunaryo meyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten Purworejo TA 2026 telah disampaikan oleh Bupati dalam Rapat Paripurna tanggal 18 September 2025.

Selanjutnya pada tanggal 11 sampai dengan 18 November 2025, Badan Anggaran dan TAPD telah membahas secara intensif dan telah sepakat terhadap RAPBD Kabupaten Purworejo TA 2026.

“Perlu kami sampaikan bahwa dasar dilaksanakannya Rapat Paripurna pada hari ini sesuai dengan Pasal 106 Ayat (1) peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda Tentang APBD paling lambat 1 satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun,” katanya.

Dalam Laporan Badan Anggaran yang dibacakan oleh Sumitro diketahui bahwa Belanja Daerah berkurang karena disesuaikan dengan berkurangnya alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Transfer Pusat Dana Bagi Hasil, DAU Mandatory Spending, DAK Fisik, DAK Non Fisik, insentif Fiskal dan Dana Desa.

Baca Juga :  Kyai dan Santri Pilar Utama Keberhasilan Ponpes Wali Barokah Kediri Sebet Penghargaan ECO Pesantren

Selain itu juga adanya Penyesuaian anggaran subkegiatan pada Perangkat Daaerah melalui rekomposisi anggaran antar Perangkat Daerah, antar subkegiatan dan antar jenis, objek dan subrincian objek belanja dalam rangka untuk memenuhi belanja wajib, mengikat, keperluan mendesak dan prioritas daerah serta menindaklanjuti renaksi KPK pada semua Perangkat Daerah di Kabupaten Purworejo sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, pada prinsipnya, semua fraksi dapat menerima hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

“Setelah melaksanakan pembahasan atas materi Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo TA 2026 dan memperhatikan pendapat akhir fraksi, maka Badan Anggaran DPRD Kabupaten Purworejo dapat menerima Raperda,” terangnya.

Sementara itu, Bupati Purworejo Yuli Hastui menyampaikan terima kasih kepada Badan Anggaran DPRD yang telah melakukan pembahasan terhadap Raperda dimaksud. Pembahasan tersebut telah memperolah hasil dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan penerimaan daerah untuk membiayai pengeluaran daerah guna terwujudnya target pelaksanaan pemerintahan daerah hingga akhir TA 2026.

Hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD yang dilaporkan DPRD menerimanya dan menindaklanjuti Nota Persetujuan Bersama atas Raperda tentang APBD Kabupaten Purworejo TA 2026.

Sesuai ketentuan yang berlaku, Bupati Purworejo akan segera mengajukan Raperda tentang APBD 2026 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD TA 2026 kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi.

Pihaknya berharap, proses evaluasi tersebut dapat dilaksanakan dengan lancar dan tindak lanjut atas hasil evaluasi dapat dipenuhi sesuai jadwal yang direncanakan.

“Kami berharap pada pertengahan Bulan Desember 2025, penetapan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026 dapat dilaksanakan,” tandasnya.(Joe/Rid)