DPRD Purworejo Setujui Hibah Tanah untuk Kantor Imigrasi

Penulis : Joe Hartoyo

Insani Media

Purworejo, insanimedia.id – DPRD Kabupaten Purworejo menyetujui rencana hibah tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Purworejo untuk Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Rencananya hibah tanah ini untuk pembangunan Kantor Imigrasi. Persetujuan ini merupakan tindak lanjut atas surat Bupati Purworejo tertanggal 26 November 2025 lalu.

Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo dengan agenda Laporan Komisi I Atas Pembahasan Permohonan Hibah Barang Milik Daerah Berupa Tanah Untuk Kantor Imigrasi di gedung DPRD setempat, Kamis (22/2/2026).

Rapur dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Purworejo Tunaryo S.Sos didampingi Wakil Ketua DPRD, Rochman S.Sos, Ketua Komisi i DPRD Purworejo H Budi Sunaryo S.Sos dan segenap anggota Komisi I yang dalam hal ini mendapat tugas mengawal proses dan sudah dilaksanakan hingga sampai tahap rekomendasi ke DPRD untuk diparipurnakan.

Nampak hadir Bupati Purworejo, Hj Yuli Hastuti SH, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Komandan Batalyon 412, Pj Sekda Purworejo, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian Setda dan Camat, Direktur RSUD Dr Tjitrowardojo, Direktur RSUD RAA Tjokronagoro dan Direktur Perusda.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Purworejo H Budi Sunaryo S.Sos dalam laporannya menyebutkan, tanah yang dihibahkan berupa sawah irigasi seluas 7.000 meter persegi dari total 11.620 meter persegi, berlokasi di Blok Pogung, Kelurahan Borokulon, Kecamatan Banyuurip, dan telah sesuai dengan tata ruang daerah.

Dalam prosesnya, DPRD melalui Komisi I telah melakukan pembahasan dengan perangkat daerah terkait serta koordinasi dan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Imigrasi pada Januari 2026.

“Hasilnya, Komisi I menilai pembangunan Kantor Imigrasi mendesak dan strategis untuk meningkatkan pelayanan keimigrasian serta mendukung aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat,” katanya.

Baca Juga :  Hj. Nani Astuti Penuhi Syarat Gantikan Almarhum H. Fran Suharmaji di DPRD Purworejo

Ditambahkan, Komisi I juga memastikan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memanfaatkan tanah hibah sesuai peruntukan. “Berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, Komisi I merekomendasikan agar proses hibah dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku,” tandasnya.