Dugaan Kasus Korupsi Hibah Koporasi Sapi, Kejari Kabupaten Kediri Tetapkan 1 Tersangka

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri, Yuda Virdhana

Kediri, insanimedia.id – Tim penyidik Kejaksaan Negri Kabupaten Kediri telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengolahan dana hibah program pengembangan desa, koporasi sapi tahun anggaran 2021-2022.

“Hari ini tim penyidik telah memperoleh bukti yang cukup dalam perkara tersebut. Menetapkan saudara JS sebagai tersangka,” terang Kasi Pidsus Yuda Virdhana Selasa (08/05/2025).

Ada pun kronologis perkara tersebut, berawal dari tahun 2021 lalu Kementrian Pertanian RI melalui Direktorat Jendral Peternakan memberikan bantuan hibah berupa program yang disebut desa koporasi sapi.

” Dimana salah satu penerimanya yaitu kelompok ternak Ngudi Rejeki dan saudara tersangka JS selaku ketua kelompok ternak tersebut. Ada pun hibah yang diterima berupa barang yaitu alat, sapi dan uang. Selanjutnya dalam pengolahan hibah tersebut tidak dilakukan semestinya,” ungkapnya .

Diperoleh keterangan ditemukan fakta terdapat pengurangan jumlah populasi sapi atau terdapat penjualan sapi hibah yang tidak dilakukan pergantian sebagaimana yang diatur sesuai dengan juknis program desa koperasi sapi

Selain itu dalam melakukan transaksi jual beli berupa ternak sapi serta pengeluaran operasional dari hasil penjualan sapi , tersangka JS mengelolah sendiri keuangan itu tanpa melibatkan anggota kelompok ternak. Serta tidak melakukan pencatatan tidak memiliki bukti pendukung terhadap  pengolahan keuangan kelompok ternak.

Selanjutnya  dalam pengolahan pakan ternak terdapat pembiayaan dalam pemenuhan hijau pakan ternak (HPT) yang mana tersangka JS sebelumnya sudah diharuskan menyediakan hijau pakan ternak dalam jumlah yang cukup dan kualitas sesuai juknis program yang dilaksanakan.

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi Jawa Timur berpotensi menimbulkan kerugiaan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 900 juta.

Ikut menambahkan kasi Intelejen Kejaksaaan Negri Kabupaten Kediri Iwan Nuzuardhi memperkirakan dalam perkara ini pelaku kemungkinan tidak bertindak  sendirian tetapi dibantu orang lain. Namun dugaan itu masih diperlukan pembuktian dan pihaknya sedang melakukan pendalaman.

“Kita masih coba dalami proses penyidikan ini.Tidak menutup kemungkinan nanti kita temukan fakta baru nanti kita peroleh peran perannya seperti apa.  Bila ada peran aktif siapa pun itu nanti kita tindak lanjuti,” pungkasnya.

Atas perbuatannya itu tersangka JS harus menerima konsewensi hukum, dikenakan pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman 4 sampai 20 tahun sanksi hukuman kurungan penjara.(Fan)