Blitar, insanimedia.id – Meski gencetan efisiensi tengah menerpa semua daerah, namun rehabilitasi bangunan sekolah tetap dilakukan, termasuk di Kota Blitar. Meski tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, namun tetap dilakukan dengan berbagai skema.
Dinas Pendidikan Kota Blitar menjelaskan skema penganggaran rehabilitasi sekolah yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pengaturan anggaran tersebut disesuaikan dengan jenjang pendidikan serta tingkat kerusakan bangunan sekolah.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Blitar, Iwan Nurdiyanto, mengatakan anggaran pendidikan untuk satuan pendidikan SMP negeri dialokasikan langsung ke masing-masing sekolah dengan besaran menyesuaikan jumlah siswa. Sementara itu, anggaran untuk TK negeri dan SD negeri dikelola melalui Dinas Pendidikan.
“Dana BOSP digunakan untuk kebutuhan operasional pendidikan, seperti pengadaan buku, kegiatan yang melibatkan siswa, termasuk perbaikan ringan yang sifatnya mendesak dan tidak memerlukan perencanaan teknis detail,” ujar Iwan, Jumat (20/02/2026).
Iwan menambahkan, secara umum dana BOSP terdiri atas Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk jenjang SD dan SMP, serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk PAUD dan pendidikan kesetaraan.
“Secara umum, dana BOSP terdiri atas Bantuan Operasional Sekolah atau BOS untuk jenjang SD dan SMP, serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan atau BOP untuk PAUD dan pendidikan kesetaraan,” pungkasnya.
Adapun untuk pekerjaan konstruksi atau rehabilitasi gedung sekolah, mulai dari TK negeri hingga SMP negeri, penganggaran sepenuhnya dilakukan melalui Dinas Pendidikan. Besaran anggaran ditentukan berdasarkan tingkat kerusakan bangunan dan ketersediaan anggaran daerah.
“Untuk rehabilitasi berat, anggarannya menyesuaikan kondisi, umumnya berkisar antara Rp100 juta hingga Rp200 juta,” pungkasnya.







