Empat Cara Pembuktian dalam Hukum, Baca Jika Ingin Paham Hukum

Empat Cara Fundamental Pembuktian

insanimedia.id – Bukti merupakan bagian terpenting dalam sebuah peristiwa hukum. Ada empat ketentuan bukti dalam peristiwa hukum, sehingga gugatan akan menjadi kuat

Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum mengatakan, ada empat ketentuan bukti yang diajukan dalam gugatan yang dapat menguatkan sebuah gugatan.

Keempatnya akan kuat jika saling melengkapi satu sama lain.Keempatnya, yang pertama bukti itu harus relevan. Ini berarti bukti yang disampaikan itu harus relevan dengan satu gugatan atau dengan suatu permohonan. Kedua adalah bukti harus admissible atau dapat diterima.

Menurutnya bukti relevan belum tentu admissible, namun bukti yang admissible adalah bukti yang relevan.Ketiga adalah exclusionary rules atau cara memperoleh bukti harus dengan jalan-jalan yang konstitusional. Ini diatur dalam pasal 36 ayat 2 Undang-undang Mahkamah Konstitusi.

“Cara-cara untuk mendapatkan bukti harus cara-cara yang konstitusional dan cara-cara yang benar menurut hukum,” ungkapnya.

Fundamental keempat adalah nilai pembuktian atau bewijskracht. Menurut dosen hukum Pindana Universitas Gajah Mada ini, nilai pembuktian otoritatif haki.Hakim yang akan menilai apakah alat bukti yang diajukan kuat atau tidak. Kemudian yang menentukan dalam nilai pembuktian ini adalah lalu parameter yang dipakai oleh hakim.