Blitar, insanimedia.id – Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menetapkan penyusunan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2026 dengan mengacu pada kebijakan zero growth dari pemerintah pusat.
Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar, Ahmad Budi Hartawan, menjelaskan bahwa pemerintah daerah menetapkan dua batasan utama dalam penyusunan formasi CPNS, yaitu kemampuan keuangan daerah dan kepatuhan terhadap kebijakan pusat.
“Kalau kaitannya dengan CPNS ada dua batasan yang harus dipenuhi, pertama dari sisi anggaran dan kedua harus mematuhi arahan pemerintah pusat, yaitu zero growth,” ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa kebijakan zero growth mewajibkan pemerintah daerah menyesuaikan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga formasi CPNS hanya digunakan untuk menggantikan pegawai yang memasuki masa pensiun.
Data BKPSDM menunjukkan jumlah ASN Kabupaten Blitar yang akan pensiun pada tahun 2026 mencapai 339 orang. Pemerintah daerah menjadikan angka tersebut sebagai batas maksimal dalam pengajuan formasi CPNS.
“Sehingga kalaupun anggaran tersedia, jumlah formasi tidak akan lebih dari itu, karena hanya untuk mengganti yang pensiun,” jelasnya.
Saat ini, BKPSDM tengah merampungkan rincian kebutuhan formasi yang akan diajukan. Pemerintah daerah menyusun formasi tersebut untuk berbagai sektor, seperti tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis sesuai kebutuhan masing-masing perangkat daerah.
Pemerintah daerah menargetkan proses penyusunan usulan formasi CPNS 2026 segera selesai. Pemerintah pusat menetapkan batas akhir pengajuan usulan pada 31 Maret 2026.
“ Segera selesai, karena Target dari pusat, akhir bulan ini sudah selesai,” pungkasnya.







