Gelar Sosialisasi Produk Hukum, Anggota DPRD Kota Kediri Imam Wihdan Edukasi Pekerja Rentan dapat Perlindungan

Kediri, insanimedia.id – Anggota DPRD Kota Kediri Imam Wihdan Zarkasyi, ST, MM., menggelar kegiatan Sosialisasi Produk Hukum di Gedung Serbaguna Kelurahan Gayam, Kecamatan Mojoroto, Rabu malam (25/6/2025) tersebut ,dihadiri sekitar 200 peserta.

Ada beberapa unsur peserta yang hadir dalam kegiatan ini, seperti pelaku UMKM dan pekerja sektor informal. Imam Wihdan yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Kediri menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi yang melindungi hak-hak pekerja.

Dalam kesempatan itu, ia menggandeng Dinas Koperasi dan UMKM Kota Kediri untuk menyampaikan informasi penting seputar jaminan sosial ketenagakerjaan dan bantuan pemerintah.

“Kita banyak membahas soal BPJS Ketenagakerjaan, terutama untuk para pekerja ekstrem seperti tukang sampah, pedagang keliling, hingga pemilik bengkel kecil. Mereka berisiko tinggi mengalami kecelakaan kerja, yang kadang tidak bisa dijangkau BPJS Kesehatan. Ini penting agar masyarakat tidak takut bekerja karena mereka punya perlindungan,” terangnya

Ia juga menyampaikan bahwa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kini makin meluas. Tahun lalu tercatat sekitar 9.000 peserta, dan kini telah meningkat menjadi 11.000 orang yang dicover.

Turut diundang sebagai narasumber, Rohmat Setyo Rianto dari Dinas Koperasi, Bidang Hubungan Industrial dan Tenaga Kerja, menjelaskan bahwa program perlindungan ini menyasar pekerja rentan yakni warga yang bekerja dengan risiko tinggi namun berpenghasilan minim.

“Mulai Juni hingga Desember 2025, Pemerintah Kota Kediri memberikan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) kepada ribuan pekerja rentan. Tujuannya agar keluarga mereka tidak jatuh ke jurang kemiskinan ekstrem ketika terjadi musibah,” jelas Rohmat.

Sebagai contoh, seorang tukang becak yang menjadi tulang punggung keluarga dan mengalami kecelakaan kerja, jika tidak memiliki perlindungan, dapat menyebabkan perekonomian keluarga runtuh. Program ini hadir untuk meminimalisir risiko sosial tersebut.

Tak hanya jaminan sosial, sosialisasi ini juga membahas rencana bantuan subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan RI. Bantuan senilai Rp600.000 (Rp300.000 per bulan selama 2 bulan) diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria:Diantarnya Penerima upah di bawah Rp3.500.000 per bulan, Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025 serta Bukan penerima program PKH (Program Keluarga Harapan)

“Kami harapkan informasi ini bisa diteruskan ke lingkungan masing-masing. Jangan hanya menunggu. Ketika masyarakat tahu hak dan peluangnya, mereka bisa lebih aktif mengakses program perlindungan pemerintah,” pungkas Imam Wihdan.

Acara juga dihadiri oleh Lurah Gayam Andri Iriawan, SE, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas setempat, yang turut mendukung penuh upaya edukasi dan perlindungan terhadap pekerja rentan di wilayahnya.(Fan)