Blitar, insanimedia.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang.
Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025) itu dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan dihadiri oleh sejumlah menteri.
Pengesahan RUU TNI menjadi Undang – Undang ini pun menuai pro kontra di masyarakat.
Joko, anggota Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) menilai bahwa pengesahan RUU TNI ini dapat didukung oleh masyarakat.
Hal ini karena menurutnya dengan disahkannya revisi UU TNI, dapat menjadikan negara Indonesia lebih kuat dan maju karena dapat meningkatkan nilai disiplin yang mana budaya tersebut hanya dimiliki oleh TNI.
“Banyak negara yg kuat dan maju karna unsur disiplin kuat dan otoriter, ” tuturnya.
Kendati demikian, ia memberikan catatan bahwa tetap harus ada ruang yang mengakomodir keinginan masyarakat yang menginginkan supremasi sipil.
Sementara itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI, yang sebelumnya telah disepakati di tingkat pertama antara Komisi I DPR RI dan pemerintah pada Selasa (18/03/2025), sempat mengalami rapat lanjutan tertutup antara perwakilan pemerintah dan Komisi I DPR RI sehari sebelum pengesahan.
Rapat yang dihadiri oleh Menkum Supratman Andi Agtas, Wamenkeu Thomas Djiwandono, Wamenhan Donny Ermawan Taufanto, dan Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto.
Supratman mengatakan bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk menyempurnakan aspek teknis RUU, bukan mengubah substansi, dan pemerintah menegaskan tidak ada upaya untuk menghidupkan kembali dwifungsi TNI.(bim)