Blitar, insanimedia.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan Bambang-Bayu dalam Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilkada 2024 di MK.
MK memutuskan nomor perkara 141/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dismissal. Sidang digelar pada Rabu (05/02/2025) di Gedung MKRI.
Dalam amar putusan ini, MK menyatakan menolak permohonan pemohon dikarenakan melewati tenggat waktu pengajuan permohonan.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya mengatakan, untuk selanjutnya KPU Kota Blitar akan melaksanakan penetapan walikota dan wakil walikota Blitar terpilih periode 2025-2030.
“Insyallah akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 8 Februari 2025 pukul 20.00 WIB,” tegas Rangga.
Sementara itu dalam Pilkada 2024 lalu berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh KPU Kota Blitar, pasangan calon (Paslon) nomor urut 01 Bambang Riyanto – Bayu Setyo Kuncoro memperoleh hasil sebanyak 43.543 suara sedangkan Paslon nomor urut 02 Syauqul Muhibbin – Elim Tyu Samba memperoleh hasil 49.674 suara.