Gugatan MK tidak Melulu Hasil Pilkada, Pelanggaran TSM Bisa Gagalkan Hasil Pilkada, Diduga ada Pelanggaran TSM Paslon Bambang – Bayu Ajukan Gugatan Ke MK

Penasehat hukum paslon Bambang Rianto - Bayu Setyo Kuncoro (Bambang-Bayu), Joko Trisno Mudiyanto, S.H

Blitar, insanimedia.id – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak selalu melihat perolehan hasil dalam menyelesaikan gugatan sengketa dalam Pilkada.

Adanya pelanggaran yang terstruktur sistematis dan Masif (TSM) juga menjadi pertimbangan MK untuk menerima gugatan hasil Pilkada.

Melihat potensi ini, Pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kita Blitar, nomor urut 1, Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro melalui kuasa hukumnya, Joko Trisno Mudiyanto, SH mengajukan gugatan ke MK.

Paslon 01 telah mengajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar 2024.

Permohonan tersebut telah di daftarkan ke MK) secara elektronik, dengan nomor 142/PAN.MK/e-AP3/12/2024, pada hari Minggu 8 Desember 2024 kemarin.

Dilansir dari sejumlah media, Ketua Tim pemenangan paslon Ibin-Elim, M Zainul Ichwan mempertanyakan dasar permohonan gugatan sengketa Pilkada Kota Blitar ke MK.

Menurut Zainul, berdasarkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Kota Blitar yang telah ditetapkan KPU, paslon Bambang-Bayu tertinggal cukup jauh, yakni lebih dari 6.000 suara.

“Kalau jaraknya 100 suara, silahkan. Tapi ini terpaut 6 ribu suara lebih. Harusnya bisa menerima dengan baik,” kata  Zainul Ichwan, Rabu (11/12/2024).

Zainul menandaskan, seharusnya pihak paslon Bambang-Bayu menerima hasil Pilkada Kota Blitar 2024 dengan legawa.

“Kalah atau menang dalam pesta demokrasi itu hal yang biasa,” tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, penasehat hukum paslon Bambang Rianto – Bayu Setyo Kuncoro (Bambang-Bayu), Joko Trisno Mudiyanto, SH mengatakan, bahwa dasar permohonan gugatan sengketa Pilkada Kota Blitar ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan sekedar angka perolehan suara. Dasar gugatan ini adanya dugaan kecurangan tersetruktur, sistematis, dan massif (TSM).

“Dengan adanya permohonan sengketa pilkada di MK oleh paslon 01, merupakan bentuk kedewasaan dalam berdemokrasi, karena penjaga demokrasi terakhir di Mahkamah Konstitusi,” kata Joko Trisno Mudiyanto.

Joko menambahkan, berapa pun banyak keterpautan angka perolehan suara antara pasangan calon kepala daerah (paslon) Bambang-Bayu dan paslon Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba (Ibin-Elim) tidak relevan dengan materi gugatan ke MK tersebut.

“Mereka hanya berfikir angka perolehan suara, bukan berfikir beras dibungkus plastik dengan sablonan angka 2 yang dibagikan di masa tenang,” imbuhnya.

Menurut Joko, adanya dugaan pembagian beras kepada sejumlah warga Kota Blitar dengan cetakan angka “2” pada bungkusnya sebelum hari pemungutan suara, adalah salah satu bukti dari indikasi kecurangan TSM.

“Adanya dugaan praktik politik uang sebelum hari pemungutan suara, dapat mempengaruhi hasil pemungutan suara yang seharusnya berlangsung adil,” ujarnya.

Joko menandaskan, jika gugatan sengketa Pilkada Kota Blitar disetujui MK, maka pihak Ibin-Elim harus bisa membuktikan tidak menjalankan praktik politik uang untuk memobilisasi suara pemilih.

“Hal ini yang harus dibuktikan, bahwa paslon 02 (Ibin-Elim) dalam memperoleh suara tidak melakukan money politics apalagi dalam masa tenang. Silahkan disampaikan pembelaannya di MK,” tandasnya.

Lebih lanjut Joko menyampaikan, terdapat sejumlah temuan dugaan praktik politik uang terutama di masa tenang, namun Bawaslu Kota Blitar terkesan melakukan pembiaran meskipun telah dilaporkan oleh warga.

“Bawaslu yang sudah menerima laporan dari warga Perumahan Pakunden (Kelurahan Tanjungsari) pada 25 November 2024 tidak segera mengambil tindakan hukum, dan terkesan melakukan pembiaran,” pungkasnya.

Melalui surat keputusan nomor 666 tahun 2024, KPU Kota Blitar telah menetapkan hasil perolehan suara untuk tingkat pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar.

Berdasarkan hasil rekapitulasi pengitungan suara oleh KPU Kota Blitar, pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Bambang Riyanto – Bayu Setyo Kuncoro memperoleh hasil sebanyak 43.543 suara atau (44,18 pereen).

Sedangkan paslon nomor urut 02 Syauqul Muhibbin – Elim Tyu Samba memperoleh hasil 49.674 suara atau 51,18 persen, dan suara tidak sah 3.150 suara atau 3,27 persen.