Gus Samsudin Bebas, JPU Kejari Blitar akan Kasasi 

Gus Samsudin Bebas Keluar dari Lapas Kelas II B Blitar

Menurut Majelis Hakim yang diketuai oleh Ari Kurniawan, SH dan Hakim Anggota, M Syafi’i, SH dan Iqbal Hutabarat SH yang menjatuhkan vonis bebas tidak sesuai dengan dakwaan dalam pasal 27 Ayat (1) Jo. Pasal 45 Ayat (1) UU/19/2016 tentang perubahan atas UU/11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. 

Saat ini, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Blitar menyebut salinan putusan lengkap sudah diterima, dan akan dipelajari serta didalami sebagai bahan analisa serta pertimbangan hukum yang nantinya dituangkan dalam memori Kasasi.

Gus Samsudin

Gus Samsudin saat Mendengarkan Pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim di PN Blitar, Senin (29/07/2024).

JPU sebelumnya telah melayangkan tuntutan terhadap terdakwa SAMSUDIN dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp.50.000.000,- subsidair 3 bulan kurungan. Sementara pada terdakwa AY dan NF dilayangkan tuntutan hukum masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp.50.000.000,- subsidair 3 bulan kurungan. 

Kasasi akan dilayangkan karena dinilai sesuai Pasal 253 Ayat (1) KUHAP yang diantaranya terdapat kesalahan dalam penerapan suatu peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya, terdapat cara mengadili yang tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang.