Gus Samsudin Bebas, JPU Kejari Blitar akan Kasasi 

Gus Samsudin Bebas Keluar dari Lapas Kelas II B Blitar

Menurut JPU, fakta pada saat proses persidangan terdapat perbuatan asusila dalam unggahan video Gus Samsudin, namun Majelis Hakim melihat itu tindakan kesusilaan.

Sebelumnya, Majelis Hakim menilai bahwa tidak cukup 2 alat bukti dan keyakinan hakim untuk menjerat Gus Samsudin dan dua santrinya bersalah. Dalam fakta persidangan, bahwa video yang digunakan sebagai bukti menjerat Samsudin merupakan potongan video yang utuh dari akun YouTube Mbah (Den) Saridin milik Samsudin.

Video yang digunakan oleh JPU didapatkan dari akun Tik-Tok Gayung-105 yang berdurasi 2 menit 45 detik. Video ini tidak memuat informasi utuh dari video yang diunggah oleh akun milik Samsudin yang berdurasi 31 menit 8 detik. 

Dalam fakta persidangan dinyatakan, bahwa video asli yang dimiliki oleh Samsudin berisi syiar agama. Video asli ini memuat larangan mengikuti aliran sesat yang membebaskan bertukar pasangan.

Sementara itu, video yang digunakan untuk menjerat pemilik Padepokan Nuswantoro di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan ini merupakan potongan video utuh, sehingga mengaburkan isi video aslinya.