Gus Samsudin Bebas, JPU Kejari Blitar akan Kasasi 

Gus Samsudin Bebas Keluar dari Lapas Kelas II B Blitar

Majelis Hakim dalam pertimbangannya juga menyatakan dakwaan JPU adanya video asusila dan video informasi yang menyesatkan masyarakat tidak terbukti. Sebab dari fakta persidangan bahwa video utuh yang diproduksi Gus Samsudin ada himbauan untuk tidak mengikuti aliran sesat seperti dan tukar pasangan.

Dalam video yang utuh berdurasi 31 menit 8 detik, Samsudin menyatakan bahwa bertukar pasangan merupakan ajaran sesat dan dilarang agama. Sedangkan video potongan yang viral tidak memuat informasi yang utuh.