Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga, Kuasa Hukum Banding

Ridwan

Kediri, insanimedia.id – Pengadilan Negri (PN) Kabupaten Kediri kembali menggelar sidang perkara pembunuhan satu keluarga di Desa Pandan, Toyo Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Rabu (13/08/2025).

Pembunuhan ini mengakibatkan 3 korban meninggal dunia dan 1 lainya dalam kondisi kritis. Dalam sidang tersebut, majelis hakim memvonis hukuman mati terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo.

Majelis hakim menyatakan Yusa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Selama jalanya persidangan terdakwa hanya bisa duduk dikursi pesakitan sambil wajahnya tertunduk lesu mendengar bacaan  putusan yang dibacakan secara bergiliran oleh 3 majelis hakim.

Atas putusan hukuman mati tersebut pengacara terdakwa Mohammad Rofian merasa keberatan atas keputusan itu dan berupaya melakukan banding.Menurutnya ada beberapa hal yang tidak diungkapkan dalam fakta persidangan.

“Contohnya tidak ada ahli forensik yang didatangkan. Terus tidak ada ahli psikologi forensik. Itu seharusnya didatangkan untuk menjadi pertimbangan. Apalagi dalam saat pledio disitu kita sampaikan kalau unsur pembunuhan berencana tidak masuk, ” terangnya Rabu (13/08/2025).

“Karena pada saat di lokasi sebelum dilakukan pemukulan dia posisi berada di lincak dibawahnya ada peralatan kerja punya bapaknya sebagai tukang kayu.  Mengapa yang dipilih palu kalau dia niatnya untuk membunuh padahal disitu ada  pisau sabit, bendo dan palu. Kenapa yang dipilih palu kalau dia memang dia  niat membunuh ?. Pertambangan sangat subyektif menurut kami, karena itu kami mengupayakan banding disitu,” ungkapnya.

Yusa adalah pelaku pembunuhan terhadap keluarga Kristina, kakak kandungnya. Motifnya sakit hati karena tak diberi pinjaman uang. Hal itulah yang membuat Yusa kesal dan melakukan  pembunuhan. Yusa menghabisi nyawa kakaknya dengan Palu.

Baca Juga :  Hari Jadi Blitar ke-700, Rini Syarifah : Perjuangan Wujudkan Masyarakat Adil dan Sejahtera

Dalam aksinya itu, bukan hanya nyawa sang kakak kandung yang melayang. Tapi juga suami dari Kristina, Agus Komarudin. Satu keponakannya juga tewas dalam kejadian ini. Sementara itu  satu lagi keponakannya masih hidup setelah sempat dirawat di rumah sakit karena kritis.(Fan/Rid)