
Warga yang mendengar kejadian ini mengamankan kedua terduga pelaku. Kedua pelaku diketahui SW (41) dan LW (36) warga sekitar. Warga juga sempat memaksa SW untuk memakan cabe Curiannya. Pihak Kepolisian yang mendapatkan laporan langsung mendatangi lokasi kejadian.
Kedua terduga pelaku diamankan di Mapolsek Garum, Kabupaten Blitar. Unit Reskrim Polsek Garum saat ini memintai keterangan kedua terduga pelaku.
Dari hasil pemeriksaan diketahui keduanya bekerja sebagai pencari siput. Keduanya sempat mencari siput di lahan milik Nuriman. Pekerjaan sehari-hari keduanya mencari siput untuk dijual kembali.
Saat hendak pergi dari area lahan perkebunan, SW sempat memetik 7 buah cabe milik Nuriman. “Benar memang keduanya memetik cabe milik korban, tapi jumlahnya tidak banyak,” ungkap Punjung.
Punjung menegaskan, bahwa hasil pemeriksaan keduanya membawa ember dan siput. Di kepala keduanya juga terdapat lampu yang biasanya digunakan untuk mencari siput.
“Yang perempuan niatnya mau ambil 7 saja, untuk dibuat sambal di rumah. Kalau niat mencuri, tentunya membawa karung dan jumlahnya banyak,” ungkap Punjung.
Pihak korban juga tidak ingin melanjutkan kasus pencucian ini. Setelah dimintai keterangan, kedua terduga pelaku akan dipulangkan.
“Kita pakai kekeluargaan, karena memang pemilik kebun tidak ingin melanjutkan persoalan ini,” tegasnya.