Hati-hati Santet bisa Dipenjara, Bagaimana Caranya?

Jarum

BLITAR, insanimedia.id – Tidak banyak orang yang tahu, bahwa sekarang pelaku santet juga bisa dipenjara. Santet adalah upaya seseorang untuk mencelakai orang lain dari jarak jauh dengan menggunakan ilmu hitam.

Biasanya santet sering dilakukan orang yang mempunyai dendam karena sakit hati kepada orang lain. Santet dapat dilakukan sendiri maupun dengan bantuan seorang dukun.

Lalu bagaimana cara pembuktian ini?. Sesuai dengan santet ini. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) .

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ini baru yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu 2026 mendatang.

Empat Cara Pembuktian dalam Hukum, Baca Jika Ingin Paham Hukum

Santet diatur dalam pasal 252 yang isinya ayat (1) setiap orang yang menyatakan diri mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan metal atau fisik seseorang, dipidana dengan paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp 200 juta .

Pasal 252 ayat (2) berbunyi, jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidana dapat ditambah 1/3.

Ini artinya, jika ada dukun santet yang menerima imbalan dari orang lain, hukumnya akan lebih lama.