Untuk pembuktiannya, delik yang diatur dalam Pasal 252 UU 1/2023 ini merupakan delik formil. Delik formil yaitu delik yang perumusannya menitikberatkan pada perbuatan (handeling), tanpa mensyaratkan terjadinya akibat dari perbuatan tersebut.
Delik selesai dengan dilakukannya perbuatan dan tidak menunggu timbulnya akibat. Dalam delik formil, akibat (suatu perbuatan) bukan merupakan syarat selesainya delik.
Santet ini hal yang susah untuk dibuktikan, karena bersifat gaib. Lalu bukti-bukti apa saja yang dapat digunakan untuk menjerat dukun santet.
Makna Lambang dan Filosofi Hukum dalam Dewi Keadilan
1. Keterangan Saksi. Keterangan saki ini bisa dari orang yang pernah menggunakan jasa santet atau orang yang pernah ditawari jasa oleh dukun santet.
2. Keterangan Ahli. Keterangan ahli bisa datang dari forensik atau ahli lainnya yang berhubungan dengan santet atau penipuan.
3. Surat atau bukti berupa kwitansi atau bukti transfer yang diberikan kepada dukun santet.
4. Petunjuk atau persesuaian surat atau keterangan lainnya.
5. Keterangan terdakwa, ini penting karena pasal ini lebih menekankan kepada pengguna atau penawaran jasa dari dukun santet.