HB Ingin Kejari Kabupaten Blitar Tegakkan Hukum pada Semua Oknum yang Terlibat

Blitar, insanimedia.id – HB yang semalam diamankan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar ingin semua pihak yang terlibat untuk diusut tuntas. BS sempat tidak hadir dalam pemeriksaan pada Rabu (23/04/2025).

Pada Rabu lalu, Tim Penyidik Kejari Kabupaten Blitar telah mengamankan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi DAM Kali Bentak, Desa Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar. Ketiga tersangka ini yakni, MB dan MID selaku pihak ketiga dari CV Cipta Graha Pratama, serta HS selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar.

HB datang ke Kantor Kejari Kabupaten Blitar dengan disampingi oleh penasehat hukumnya, Adi Kariya, SH pada Kamis (24/05/2025). Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, HB langsung ditahan oleh Tim Penyidik Kejari Kabupaten Blitar.

Penasehat Hukum HB, Adi Kariya usai mendampingi kliennya mengatakan, bahwa HB ingin semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi DAM Kali Bentak ini diperiksa secara menyeluruh. “HB ingin dalam kasus korupsi ini, semua pihak yang terlibat dilakukan penegakan hukum oleh Tim Penyidik Kejari Kabupaten Blitar,” ungkapnya, Kamis (24/05/2025) malam.

Adi menjelaskan, bahwa dalam pengadaan pembangunan DAM Kali Bentak ini kliennya berposisi paling rendah, yakni pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Ia menjabat sebagai Kabid Sumber Daya Air di Dinas PUPR Kabupaten Blitar.

Adi mengatakan, bahwa dalam proyek ini, kliennya sebagai bagian administrasi. Sementara yang memiliki tanggungjawab dalam proyek ini adalah panitia pembuat komitmen (PPK) dan pengguna anggaran.

Adi Kariya ingin asal aqual before tha law (persamaan di dalam hukum) untuk diterapkan dalam perkaran ini. Tidak hanya itu, HB juga meminta perlindungan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Dia sudah menjadi justice collaborator (JC) dalam perkara ini dan menyampaikan semua apa yang terjadi dalam peristiwa pidana ini,” tegasnya Adi.

Sementara itu, Plt Kepala Kejari Kabupaten Blitar, Dr Andrianto Budi Santoso,SH mengatakan, bahwa HB telah menitipkan uang sebesar Rp100 juta ke Kejari Kabupaten Blitar. Menurutnya, uang ini merupakan itikad baik dari HB dalam kasus perkara korupsi ini.

“Ini sifatnya masih titipan, kami menyambut baik itikad baik tersangka,” ungkap Andrianto.

Kasus DAM Kali Bentak ini merupakan proyek pembangunan Dinas PUPR Kabupaten Blitar ini senilai Rp 4,921,123,300. Berdasarkan penyelidikan proyek ini diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan bagi negara.

Keempat tersangka kini dikenakan pasal-pasal dalam Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Oby)