Blitar, insanimedia.id – Puluhan warga melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum oleh salah satu perkebunan yang ada di Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, Rabu (25/06/2025).
Kasus ini bermula saat perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) oleh perusahaan pada 2017 lalu. Warga mengklaim bahwa selama ini kewajiban perusahaan belum dilakukan. HGU baru ini akan habis masa berlakunya pada 2022 lalu.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan pihak perkebunan wajib melakukan kewajibannya.
“Perusahaan tersebut belum memenuhi kewajibannya, khususnya terkait penyediaan fasilitas kebun untuk masyarakat. Namun, HGU tetap diperpanjang,” ujar Dr Suhadi, SH, M.Hum Kuasa Hukum warga desa Sidorejo saat melapor ke Kejari Kabupaten Blitar, Rabu (25/06/2025).
Hadi julukan Suhadi mengatakan, warga menduga ada pelanggaran prosedur dan potensi tindak pidana korupsi dalam proses perpanjangan tersebut. Warga juga menyoroti sikap Pemerintah Kabupaten Blitar yang dinilai abai dalam menindaklanjuti temuan di lapangan.
“Kami mencermati pelanggaran demi pelanggaran dibiarkan, dan hingga kini perusahaan tetap beroperasi tanpa ada sanksi,” ujar suhadi.
Suhadi menjelaskan, bahwa pihak PT Perkebunan mengelola 539 Ha lahan HGU di Desa Sidorejo, Kecamatan Doko. HGU ini terbagi menjadi delapan Sertifikat HGU. Hadi menjelaskan, warga juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kabupaten Blitar.

“Bupati Blitar juga wajib menegur pihak perkebunan jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perkebunan. Ini amanah undang-undang,” tegas Hadi.
Menanggapi laporan itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur.
“Kami akan meneliti dan mempelajari terlebih dahulu laporan dan bukti-bukti yang diserahkan. Prinsipnya, kami akan menangani sesuai SOP. Intinya, masyarakat ingin hak mereka atas 20 persen lahan yang seharusnya dimanfaatkan untuk kebun masyarakat,” kata Diyan.(Tan)