Hj. Nani Astuti Resmi Dilantik, DPRD Purworejo Kembali Komplet

Penulis : Joe Hartoyo

Insani Media

Purworejo, insanimedia.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo kembali lengkap setelah Hj. Nani Astuti, S.Pd. resmi dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Purworejo masa jabatan 2024–2029. Pelantikan digelar dalam Rapat Paripurna DPRD di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (24/12/2025).

Hj. Nani Astuti menggantikan almarhum H. Fran Suharmaji, S.T., M.M. yang wafat beberapa waktu lalu. Prosesi pengucapan sumpah dan janji jabatan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Tunaryo, S.Sos., sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi Setiabudi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta jajaran kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.

Pelantikan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Purworejo. Acara kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah dan janji jabatan, penandatanganan berita acara, serta penyematan lencana DPRD sebagai simbol resmi keanggotaan.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Purworejo Tunaryo menyampaikan ucapan selamat kepada Hj. Nani Astuti dan berharap agar yang bersangkutan dapat segera menyesuaikan diri dengan tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.

“Pelantikan ini bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan awal dari amanah dan tanggung jawab besar untuk melanjutkan perjuangan aspirasi masyarakat yang sebelumnya diemban oleh almarhum H. Fran Suharmaji,” ujar Tunaryo.

Dengan dilantiknya Hj. Nani Astuti, diharapkan kinerja DPRD Kabupaten Purworejo semakin optimal dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan demi mendukung pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  DPRD Purworejo Usulkan Tiga Raperda, Diantaranya BPJS Ketenagakerjaan bagi Kader Posyandu