Surat ini ditinjukkan untuk Kepala KB, SPS, TPA, TK, SD, SMP se-Kota Blitar. Pertimbangan untuk menjalankan pembelaran daring ini untuk menjaga serta mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Berikut 3 himbauan dari Dinas Pendidikan Kota Blitar.

1. Kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilaksanakan secara daring (dalam jaringan) sebagai bentuk praktik digitalisasi pembelajaran dalam rangka optimalisasi penggunaan akun belajar.id baik guru dan siswa.
2. Sehubungan dengan penerapan pembelajaran dalam jaringan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) maka diharap guru tetap melaksanakan proses belajar mengajar menggunakan aplikasi e-learning sesuai jadwal pembelajaran yang berlaku pada hari dan tanggal tersebut adapun alokasi waktu jam pembelajaran setiap mata pelajaran dapat disesuaikan atau dikurangi sehingga guru dapat melakukan presensi pulang lebih awal atau pukul 12.00 WIB.
3. Kepala sekolah dan pengawas sekolah bertanggung jawab dalam pengendalian dan monitoring pelaksanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud serta melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Kepala Dinas pendidikan Kota Blitar up. Bidang Pembinaan Ketenagakerjaan melalui link :hhtps://id/LAPORAN_PBMDARING.