Imigrasi Blitar Gelar Operasi Pengawasn Orang Asing, Beri Teguran WNA Penamam Modal Pabrik Marmer Tulungagung

Insani Media
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Memberi Peringatan pada WNA Amerika Pemilik Pabrik Marmer di Tulungagung

BLITAR, insanimedia.id – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mengelar operasi pengawasan orang asing “JAGRATARA” Tahap 2 Tahun 2024. Operasi Pengawasan Orang Asing “JAGRATARA” ini dilaksanakan secara serentak pada tanggal 21-23 Agustus 2024.

Kegiatan dilakukan dengan apel pelepasan operasi yang dipimpin langsung oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. 

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar M. Godam mengatakan, bahwa operasi pengawasan orang asing tahap II ini dengan Kendali Pusat dan diikuti oleh seluruh Kantor Imigrasi di wilayah Indonesia.

Ia tidak lupa mengingatkan agar tim memiliki perkiraan yang jelas tentang berbagai kemungkinan yang bisa terjadi selama operasi, termasuk target-target spesifik dan kesiapan mobil pengangkut untuk membawa pelanggar ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) terdekat.

“Kerja secara profesional, tidak perlu mencari-cari kesalahan, dan pastikan koordinasi dengan satgas pusat setelah Operasi”, ungkap Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar M. Godam.

Operasi “JAGRATARA” bertujuan untuk menindaklanjuti dan memastikan kepatuhan orang asing terhadap regulasi imigrasi di wilayah kerja Kantor Imigrasi Blitar.

Dari hasil Operasi “JAGRATARA” tahap 2 ini, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mendatangi dua perusahaan di Kabupaten Tulungagung yakni PT. Batu Kreatif Tulungagung dan PT. Industri Marmer Tulungagung Indonesia.

Dari fakta dilapangan diperoleh informasi adanya warga negara Amerika Serikat di PT. Batu Kreatif Tulungagung yang menjabat sebagai Penanam Modal Asing sekaligus Direktur. WNA ini datang ke Indonesia menggunakan VOA. 

Kantor Imigrasi Blitar telah memberikan surat teguran kepada pihak perusahaan dan WNA tersebut untuk memperbaiki dan memperbaharui izin tinggal WNA yang berkegiatan diperusahaan tersebut.

Sementara di lokasi ke dua yaitu PT. Industri Marmer Indonesia Tulungagung tim melakukan pemeriksaan Dokumen Keimigrasian WNA Australia pemegang KITAS yang merupakan TKA diperusahaan tersebut.

Diakhir kegiatan tim menyampaikan kepada kedua perusahaan tersebut untuk tetap melaporkan keberadaan dan kegiatan WNA ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar.