Surabaya, insanimedia.id – Pengadilan Tipikor Surabaya menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi mega proyek Dam Kali Bentak, di Kecamatan Panggungrejo, kabupaten Blitar, Kamis (23/10/2025). Dalam fakta persidangan ini, terungkap peran mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah (Mak Rini), serta Ketua Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID), Sigit Purnomo Hadi.
Dalam sidang yang dimulai pada pukul 09.00 WIB dan berlanjut hingga pukul 21.45 WIB ini, fokus utama adalah pemeriksaan silang para terdakwa.
Kuasa hukum MB, Suyanto menyampaikan, bahwa berdasarkan kesaksian terdakwa HR dan HB (Budi Susu), penunjukan CV Cipta Graha Pratama untuk proyek sabo dam dilakukan atas perintah Kepala Dinas PUPR saat itu, DC yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sekitar Juni 2023 lalu, DC selaku kepala dinas PUPR meminta pada HS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk melelang proyek pembangunan DAM Kali Bentak melalui E-katalog. Dalam persidangan ini terungkap, DC juga mengarahkan Budi Susu, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), untuk melaksanakan proyek dengan CV Cipta Graha Pratama.
“Budi Susu meminjam CV Cipta Graha Pratama dari terdakwa MI, sementara MB, yang merupakan direktur, justru tidak terlibat langsung dalam proses tersebut, dan tandatangannya diduga dipalsukan oleh MI” imbuhnya.
Dalam sidang tersebut, terungkap pula bahwa saat penentuan CV pemenang tender ini, DC bersama Kabid Bina Marga Dinas PUPR, HM dan Budi Susu, melakukan pertemuan di Pendopo Ronggo Hadinegoro (RHN) dengan Mak Rini dan pengarah TP2ID, AMZ (Gus Adib).
“Mak Rini menyatakan bahwa semua proyek diserahkan kepada Gus Adib dan meminta semua pihak untuk mematuhi aturan yang ditetapkan. Sigit Purnomo Hadi juga menegaskan pentingnya mengikuti arahan Gus Adib. Ini menunjukkan bahwa keduanya memiliki peran signifikan dalam mengondisikan proyek di Dinas PUPR,” tandas Suyanto.
Kasus ini merugikan negara sebesar Rp5,1 miliar, mengindikasikan bahwa Mak Rini dan Sigit memiliki peran aktif dalam memerintahkan dan mengatur proyek di Dinas PUPR.
Lebih lanjut, Suyanto menjelaskan mengenai fee proyek Dam Kali Bentak yang mencapai Rp1,1 miliar yang dibagikan oleh Budi Susu kepada Gus Adib melalui orang-orang kepercayaannya, atas perintah DC.
“Dari total tersebut, Rp750 juta diserahkan kepada HM dan diambil oleh Fikri, sopir Gus Adib. Sisanya, Rp250 juta diserahkan kepada Ibnu Malik, dan Rp100 juta diambil oleh Rahmat Fabian, keduanya merupakan orang dekat Gus Adib,” pungkas Suyanto.
Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi Dam Kalibentak yang terjadi di Dinas PUPR Kabupaten Blitar pada tahun 2023, Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka, dengan 5 di antaranya sudah menjalani persidangan.
Kelima tersangka tersebut terdiri dari Direktur CV Cipta Graha Pratama, MB, Admin CV Cipta Graha Pratama MI, Sekretaris Dinas PUPR HS, Kabid SDA Dinas PUPR HB alias Budi Susu, dan Penanggung jawab TP2ID MM yang merupakan kakak kandung Mak Rini.
DC mantan Kepala Dinas PUPR juga ditetapkan sebagai tersangka ke enam dan ditahan pada 18 September 2025. Sementara Gus Adib, sebagai pengarah TP2ID, juga ditahan pada 22 September 2025.(Oby/Rid)







