Di suasana malam yang sepi, menjadikan nafsu birahinya meningkat. Hingga akhirnya, tersangka membegal payudara korban sebelah kanan dengan tangan kirinya.
Sontak korbanpun terkejut dan berteriak “maling, maling, maling”, teriakan tersebut mengundang reaksi warga setempat. Warga bergegas mengejar tersangka, namun dia berhasil lolos.
Korban tak menyerah dan berupaya terus mengejar tersangka sambil berteriak, warga yang mendengar teriakan itu membantu korban untuk mengejar tersangka.
Alhasil, warga memblokade ruang gerak tersangka dan berhasil mengamankannya. Karena geregetan, warga sempat menghajar tersangka.
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, tersangka mengaku sudah melakukan begal payudara perempuan sebanyak lima kali. Aksi ini dilakukan, dua kali di wilayah Kabupaten Blitar pada Februari dan Oktober 2020. Kemudian, di Tambak Sawah dan Delta Sari, Waru. Terakhir di Desa Pepe, Sedati.
Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit Honda Revo warna hitam milik tersangka. Tersangka dijerat Pasal 281 KUHP atau Pasal 6 huruf b UURI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (bow)