Blitar, insanimedia.id – Wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026 terus bergulir. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menilai, hal itu merupakan imbas dari penyesuaian terhadap inflasi kesehatan yang cenderung kian naik hingga 15% saat ini.
Palupi, salah seorang pengguna BPJS Kesehatan menilai, kenaikan BPJS Kesehatan harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan pada masyarakat.
Ia mengambil contoh, ayahandanya yang juga merupakan peserta BPJS Kesehatan sejak tahun 1962 (dahulu Asken PNS) sering mendapatkan pelayanan kesehatan yang kurang memuaskan saat melakukan pemeriksaan di fasilitas kesehatan.
Ia menilai bahwa fasilitas BPJS Kesehatan memang memiliki manfaat yang besar bagi peserta. Meski demikian, dalam beberapa waktu terakhir ini regulasi yang diberlakukan cenderung memberikan efek yang mengecewakan. Disinyalir hal ini merupakan efek dari isu kerugian yang dialami BPJS Kesehatan.
“Jadi saat ini Ayah saya yang menderita ulcer crhonis dan heart diseases di lempar dari Faskes FKTP ke RS rujukan dan kembali ke FKTP karena efek beberapa kebijakan BPJS yang berubah.” ungkapnya.
Perempuan yang juga merupakan dosen di Universitas Islam Balitar (Unisba) Blitar ini lebih menekankan pentingnya perbaikan manajemen internal BPJS Kesehatan dibandingkan dengan harus memberlakukan kenaikan tarif iuran.
Beberapa contohnya seperti peningkatan kualitas pelayanan, transparansi pengelolaan dana , efisiensi operasional (issue terbaru pemerintahan baru), peningkatan kepesertaan aktif, penyesuaian manfaat agar sesuai dengan teknologi medis terbaru, serta peningkatan kerjasama dengan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tindak Lanjut (FKRTL).
Hal senada juga disampaikan oleh Bagus, warga kecamatan Sananwetan Kota Blitar. Ia berharap kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan publik.
“Logikanya adalah ketika kita menaikkan harga jual berarti harus ada hal positif yang kita tukaran terhadap itu, kan, jadi harus dibarengi dengan kualitas pelayanan, ” tuturnya.
Selain itu, pria yang pernah menjadi peserta BPJS Kesehatan selama 10 tahun ini menilai, orientasi pelayanan juga harus diubah dari yang semula berfokus pada pengobatan menjadi tindak pencegahan.
“Coba begini, pegawai bpjs akan mendapat kenaikan gaji jika angka orang sakit di wilayah tersebut menurun, selama ini yang saya ketahui, BPJS hanya berfokus pada mengobati bukan mencegah, ” tandasnya.
Namun, ia mengakui bahwa hal tersebut membutuhkan kerjasama yang baik dengan berbagai pihak dalam melakukan sosialisasi – sosialisasi ke masyarakat.(bim)