Izin BKN dan Kemendagri Turun, Mutasi Pemkab Blitar Menunggu Waktu

Ridwan

Blitar, insanimedia.id – Pemerintah Kabupaten Blitar sudah mendapatkan izin untuk melakukan mutasi pejabat di Lingkup Pemerintah Kabupaten Blitar. Izin dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah turun ke Pemkab Blitar.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Achmad Budi Hartawan, menjelaskan bahwa semua tahapan administrasi telah selesai. Laporan juga telah disampaikan kepada Bupati dan Wakil Bupati, yang kemudian memberikan arahan agar rotasi mutasi segera digelar.

Pemkab Blitar bersiap menggelar rotasi dan mutasi setelah seluruh perizinan resmi rampung. Mutasi rencananya untuk pejabat eselon II, III, dan IV.

“Perizinan dan rekomendasi sudah lengkap dari BKN dan Kemendagri. Pimpinan daerah sudah memberikan arahan agar proses mutasi segera dijalankan,” ujar Achmad Budi Hartawan,

Rotasi dan mutasi ini mencakup pejabat struktural di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) dan menjadi bagian dari penyegaran birokrasi. Tujuan utama langkah ini adalah menempatkan aparatur sipil negara sesuai kompetensi, sehingga kinerja OPD semakin optimal dan pelayanan publik berjalan lebih efektif.

Dengan formasi baru, Pemkab Blitar optimistis dapat menciptakan birokrasi yang adaptif, produktif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Ris/Ris)

Baca Juga :  Haniv Avivu Tekankan Pemerintah Agar Mulai Perhatikan Purna PMI yang Memiliki Keterbatasan Ekonomi