Blitar, insanimedia.id – Jabatan Bupati Blitar Rini Syarifah akan berakhir pada 10 Februari mendatang. Ini ditentukan setelah DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna menentukan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Blitar terpilih 2025-2030, Kamis (16/01/2025).
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriyadi mengatakan, bahwa jabatan Mak Rini akan berakhir pada 10 Februari. Meski demikian belum ada petunjuk dari Pemerintah waktu pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Blitar yang terpilih.
Saat ini DPRD Kabupaten Blitar telah mengusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengusulkan Bupati dan Wakil Bupati Blitar terpilih untuk dilantik.
Rapat paripurna ini juga disampaikan ke Kemendagri melalui Gubernur Jawa Timur. Sebab nanti yang memberikan SK Bupati dan Wakil Bupati adalah Kemendagri dan dilantik oleh Gubernur.
Karena belum ada tanda-tanda bahwa pelantikan kepala daerah pada 10 Februari, maka untuk mengisi kekosongan akan diisi oleh pejabat sementara (PJ).
PJ akan menjabat sampai ada waktu pelantikan kepala daerah. “ Kalau pelantikan tepat waktu maka tidak ada PJ dan langsung transisi perpindahan dari Rini Syariffah ke Rijanto-Beky,” ungkapnya.
Supriyadi menjelaskan, bahwa pelantikan yang molor juga berdampak pada pemerintahan. Sebab, PJ tidak dapat leluasa menjalankan program karena tidak memiliki kebijakan dalam pengelolaan anggaran.