Jelang Ramadan, Pemkab Blitar Gelar Gerakan Pasar Murah untuk Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok

Penulis : Rizma N.A.

Insani Media

Blitar, insanimedia.id — Pemerintah Kabupaten Blitar menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) sebagai langkah strategis menjaga stabilitas harga bahan pokok menjelang Ramadan. Kegiatan yang dikemas dalam agenda sambang desa ini dilaksanakan di Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari, sekaligus menjadi bagian dari pembukaan Gerakan Pangan Murah serentak nasional tahun 2026.

Bupati Blitar, Rijanto, menegaskan kegiatan tersebut merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam memastikan ketersediaan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau. Pelaksanaan GPM melibatkan Bulog, pelaku usaha peternakan ayam petelur, serta pengusaha sayur mayur.

“Kegiatan ini sangat baik. Melalui sambang desa di Ngaringan, kita berupaya menjaga stabilitas harga menjelang Ramadan melalui pasar murah. Tersedia beras, minyak, telur, gula, dan kebutuhan pokok lainnya,” ujarnya.

Bupati juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Blitar telah menyiapkan langkah strategis melalui rapat koordinasi Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) yang dihadiri Bank Indonesia, Polres, Kodim, BPS, serta instansi terkait lainnya.

“Rapat TPID merumuskan langkah pengendalian harga menjelang Ramadan hingga Hari Raya, terutama pada sembilan bahan pokok di pasaran,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Blitar, Setiyana, menjelaskan bahwa Gerakan Pangan Murah dilaksanakan serentak secara nasional untuk menghadapi Ramadan dan Idul Fitri. Di Kabupaten Blitar, kegiatan ini akan digelar rutin setiap bulan dengan lokasi berpindah.

Penyediaan stok dilakukan melalui kerja sama dengan Bulog, vendor, dan koperasi. Komoditas yang disediakan meliputi beras, minyak goreng, gula, telur, serta kebutuhan pokok lainnya dengan harga di bawah pasaran. Dalam GPM hari ini, Beras dijual 58.000 per 5 kilogram, minyak goreng 15.700, gula 17.000, dan telur 25.000 per kilogram.

Baca Juga :  Kapolres Blitar Kota Tegas Tolak Tambang Pasir Ilegal