Kafe di Kota Blitar Berjamur, hanya 20 yang Punya NIB lainnya Ilegal

Insani Media

Blitar, insanimedia.id – Dari ratusan kafe dan kedai kopi yang beroperasi di Kota Blitar, hanya sekitar 20 yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Artinya, sebagian besar pelaku usaha di sektor ini masih belum mengantongi izin resmi dan berpotensi dikategorikan sebagai kegiatan ilegal.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar, Heru Eko Pramono, menjelaskan bahwa dari sekitar 100 pelaku usaha kopi di wilayah kota, hanya sebagian kecil yang sudah memiliki izin lengkap.

Ia menyebut, kebanyakan yang sudah berizin adalah kafe besar yang memiliki sistem operasional lebih tertata dan manajemen usaha yang jelas.

Sementara itu, pelaku usaha kecil dan menengah masih cenderung menunda pengurusan izin karena khawatir prosesnya rumit serta berkaitan dengan kewajiban perpajakan.

“Sementara untuk pelaku usaha kecil dan menengah, masih banyak yang ragu mengurus perizinan karena khawatir prosesnya rumit atau langsung berkaitan dengan pajak,” jelasnya, Senin (3/11/2025) kemarin.

Menyikapi hal tersebut, DPMPTSP kini memberikan pendampingan intensif dan sosialisasi kepada para pelaku usaha, khususnya UMKM, agar memahami pentingnya legalitas.

Tibal (Titik Balik) Cafe Blitar
Tibal (Titik Balik) Cafe Blitar Menjadi Pilihan Anak Muda untuk Nongkrong

Pendampingan dilakukan melalui edukasi tata cara pengurusan NIB lewat sistem Online Single Submission (OSS) dan penjelasan mengenai hak serta kewajiban usaha yang terdaftar secara resmi.

Heru menegaskan, memiliki NIB bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk kepatuhan terhadap regulasi dan jaminan kepercayaan dari konsumen maupun mitra bisnis.

“Legalitas usaha menjadi syarat utama untuk tumbuh dan berkembang. Tanpa NIB, pelaku usaha akan kesulitan mengakses berbagai program pemerintah, termasuk pelatihan dan bantuan modal,” ujarnya.(Tan/Rid)

Baca Juga :  Tingkatkan Ketrampilan, UPT PABR Blitar ajak Peserta Didik Buat Relief