BLITAR, insanimedia.id – Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly menerima kunjungan puluhan penambang pasir di sekitar Sungai Bladak, Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Senin (03/03/2025).
Para penambang ini mengeluh, sebab sejak akhir Januari lalu kegiatan penambangan pasir ilegal telah ditutup. Polres Blitar Kota hanya memperbolehkan warga menambang secara manual, tidak menggunakan alat berat.
Yudho Uly mengatakan, bahwa pihaknya tetap tegas untuk menambang pasir dapat dilakukan dengan cara manual. Sementara untuk menambang dengan cara menggunakan alat berat tidak diperbolehkan.
”Kalau menggunakan alat berat harus ada izin dari Kementerian ESDM, sesuai dengan ketentuan negara,” ungkapnya.
Menurutnya, ada warga yang terdampak akibat tambang pasir dengan alat berat ditutup. Meksi demikian, dampak lebih besar akan dirasakan warga yang terdampak penambangan pasir dengan alat berat.
“Dampak buruknya kalau penambangan tidak dikontrol dengan baik, maka bisa membahayakan,” tegas perwira Polisi asal NTT ini.
Pria yang sebelumnya menjabat di Brimob Polri ini menjelaskan, bahwa penambangan pasir secara ilegal dapat berdampak buruk pada lingkungan. Ia meminta pada warga untuk menambang pasir dengan cara manual.
“Kemarin ada warga yang menambang dengan alat berat justru merusak aliran air warga di Desa Penataran,” tegasnya.
“Saya menghimbau kepada rekan-rekan penambang kalau mau menambang harus mengurus izin terlebih dahulu. Kalau ada yang tetap menambang dengan alat berat dan tidak memiliki izin akan tetap kami lakukan penindakan,” tambahnya.