Karantina Jatim Ungkap Penyelundupan Puluhan Hewan, Satu Pelaku Diamankan

SIDOARJO, insanimedia. id–Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur (Karantina Jatim) berhasil membongkar kasus penyelundupan puluhan hewan dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, menuju Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pengungkapan kasus ini digelar di Kantor Karantina Jatim di Sidoarjo pada Kamis (14/08/2025).

Kasus ini bermula pada April 2025, saat seorang pelaku berinisial DVA kedapatan mengirimkan puluhan hewan tanpa dokumen karantina yang sah.
Hewan-hewan tersebut terdiri dari 10 ekor anjing, 11 ekor marmut, dan 83 ekor burung. Parahnya, pengiriman ini dilakukan secara ilegal dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina baik di Surabaya maupun di Atambua.

Kepala Karantina Jatim, Hari Yuwono Ady, menjelaskan bahwa pelanggaran ini bukan sekadar masalah administratif. “Tindakan ini berpotensi membawa dampak besar terhadap kesehatan masyarakat, khususnya risiko penyebaran penyakit mematikan seperti rabies dan flu burung,” ujar Hari.

“Penyakit-penyakit ini dapat menular dari hewan ke manusia, atau dikenal sebagai zoonosis,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Hari mengungkapkan bahwa lalu lintas hewan ilegal sering kali mengabaikan prinsip kesejahteraan hewan. “Dalam kasus ini, banyak hewan mengalami kondisi yang tidak layak selama pengiriman. Hal ini terbukti dari barang bukti yang ditemukan, di mana 11 ekor marmut, 83 ekor burung, dan 4 ekor anjing mati akibat dehidrasi, stres, dan kondisi kandang yang tidak standar,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, DVA mengaku telah merencanakan dan melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali sebelumnya. Tim Penegakan Hukum Karantina Jatim kemudian menetapkan DVA sebagai tersangka, dan kasus ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Saat ini, enam anjing yang masih hidup termasuk jenis Pitbul, Pomeranian, Chow chow, Husky, dan Poodle telah diamankan dan dirawat di Instalasi Karantina Hewan Jatim sambil menunggu proses hukum.
Pelaku DVA dijerat dengan Pasal 88 huruf a dan c jo. Pasal 35 ayat (1) huruf a dan c UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Baca Juga :  5 Pengedar Dobel L dan Sabu-sabu Dibekuk, 1 Anak Di Bawah Umur

Hari mengajak masyarakat untuk berperan aktif mencegah penyelundupan hewan ilegal. “Mari bersama-sama laporkan jika menemukan indikasi pengeluaran atau pemasukan hewan yang tidak disertai dokumen karantina. Ini penting untuk mencegah masuk dan tersebarnya penyakit berbahaya,” pungkasnya.(Yak/Usta)