SURABAYA, insanimedia. id- Langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya lapor karantina, Badan Karantina Indonesia (Barantin) Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Jawa Timur menjalin kolaborasi dengan insan pers. Media sebagai mitra strategis untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat luas.
Kolaborasi ini bertujuan untuk menyosialisasikan tugas pokok dan fungsi karantina dalam sistem pertahanan hayati nasional (biodefense), serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan swasembada pangan.
Langkah ini sejalan dengan upaya pencegahan masuk, keluar, dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dapat mengancam sektor pertanian dan perikanan.
“Peran media sangat krusial dalam menyampaikan informasi yang benar dan edukatif kepada masyarakat. Kami berharap melalui kolaborasi ini, masyarakat semakin memahami bahwa karantina bukan sekadar prosedur administratif, tetapi merupakan garda terdepan dalam menjaga keamanan hayati Indonesia,” ujar Kepala Karantina Jawa Timur Hari Yuwono Ady saat membuka acara di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (07/10).
Tak hanya itu, Hari mengatakan bahwa Karantina Jawa Timur juga berkomitmen untuk mendukung percepatan ekspor komoditas unggulan seperti hasil pertanian dan perikanan. Proses layanan karantina berbasis digital, sehingga memudahkan pelaku usaha dan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan secara cepat, mudah, dan transparan.
“Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan menganut asas ultimum remedium, artinya menjadikan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum. Namun, dalam penegakan hukum sepanjang tahun 2025, telah tercatat dua kasus pelanggaran lalu lintas media pembawa tanpa dokumen resmi (ilegal) yang telah masuk tahap P21, ini menunjukkan komitmen serius dalam pengawasan dan penindakan,” jelas Hari.
Karantina Jawa Timur mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kelengkapan dokumen saat membawa atau mengirimkan hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya lintas batas baik antarpulau maupun antarnegara. Informasi dan layanan kini dapat diakses secara daring melalui situs web resmi maupun aplikasi layanan karantina.
Dewi salah satu peserta wartawan dari JTV menyampaikan terkait proses penangkapan hewan yang tidak disertai sertifikat kesehatan dari karantina lebih transparan. “Kami harapkan rekan wartawan dilibatkan dalam proses penangkapan, sehingga mendapatkan informasi yang lengkap terkait visual proses penangkapannya,” ujar Dewi.
Narasumber kegiatan Sosialisasi Perkarantinaan kepada Media, yakni perwakilan dari Tim Humas Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Barantin, Ketua Tim Kerja lingkup Karantina Jawa Timur, dengan moderator Kepala Subbagian Umum. Hadir peserta dari media cetak, elektronik, dan daring di Surabaya.
Kegiatan sosialisasi juga dalam rangkaian HUT Ke-148 Karantina, yang diperingati setiap tanggal 18 Oktober.







