Pelaku melakukan tidak pidana ini, uang dari korban untuk mengganti kerugian korban yang lain, pelaku banyak melakukan tindak pidana di wilayah Tulungagung dan Blitar.
“Barang bukti yang diamankan 1 Lembar Bukti Setor Tunai, 1 lembar Transaksi Rekening Koran Bank Syariah Indonesia, 1 Lembar Screenshot Bukti Pengiriman Uang Melalui Mobile Banking, Screenshot Percakapan Whatsapp Antara (Korban) Dengan (Pelaku),” terang Kapolres.
Untuk pelaku saat ini dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP sebagaimana peristiwa penipuan penggelapan dengan maksimal 5 tahun penjara.
“Akan tetapi juga tetap akan dilakukan pendalaman sehingga apabila ada kemungkinan kami mengembangkan lagi peristiwa tindak pidana ini akan kami lakukan,” kata AKBP Arsya.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terkait adanya ajakan seperti lelang, investasi dan lain lain yang sekiranya memberikan keuntungan yang berlebihan. Karena ini merupakan modus oleh pelaku penipuan, penggelapan yang berulang kali yang memberikan tawaran menggiurkan sehingga korban percaya. (restu/hms)