Blitar, insanimedia.id – Beredar isu perselingkuhan antara oknum anggota Polwan Polres Blitar Kota dengan salah satu oknum anggota DPRD Kota Blitar. Karena hubungan terlarang ini, suami anggota Polwan menggerebek istrinya yang ada di dalam salah satu hotel di Kota Batu, Sabtu (18/10/2025) kemarin.
Hasil pemeriksaan, pihak oknum polwan ini mengakui bahwa telah menjalin hubungan dengan anggota DPRD Kota Blitar. Setelah dimintai keterangan, oknum Polwan berinisial W mengaku sebelumnya bersama salah satu anggota DPRD Kota Blitar sebelum petugas datang melakukan penggerebekan.
Anggota Polwan ini digerebek oleh suaminya seorang anggota Polres Blitar Kota dan sejumlah anggota polisi baik Polres Blitar Kota dan Polres Batu yang juga.
Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap seorang anggota polisi wanita (Polwan) berinisial W, yang terlibat dalam peristiwa penggerebekan di salah satu hotel di Kota Batu.
“Benar, Polwan berinisial W merupakan anggota Polres Blitar Kota,” ujar Iptu Samsul, Senin (20/10/2025).
Menanggapi hal ini, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Blitar, Aris Dedi Arman dari Fraksi PDI Perjuangan, angkat bicara soal dugaan keterlibatan salah satu anggota dewan dalam insiden penggerebekan bersama oknum Polwan di salah satu hotel di Kota Batu.
Aris membenarkan bahwa pihaknya telah mendengar informasi tersebut, namun saat ini BK masih menunggu laporan resmi serta kronologi lengkap dari pihak terkait.
“Langkah kami di BK adalah menunggu laporan dan kronologi kejadian. Kita ikuti mekanisme yang berlaku,” ujar Aris, Senin (20/10/2025).
Menurutnya, berdasarkan informasi awal, anggota DPRD berinisial G tersebut memang tengah menghadiri kegiatan di Kota Batu selama empat hari.
“Sepengetahuan saya, beliau memang mengikuti agenda di Kota Batu yang dilaksanakan empat hari,” tambahnya.
Terkait langkah selanjutnya, BK DPRD Kota Blitar akan memproses dugaan pelanggaran etik setelah laporan resmi diterima.
“Kami akan ajukan proses sesuai aturan. Jika menyangkut ranah hukum, tentu akan diteruskan ke pihak penegak hukum,” tegas Aris.
Ia menjelaskan, dalam mekanisme BK terdapat beberapa bentuk sanksi jika terbukti melanggar kode etik, mulai dari peringatan tertulis hingga peringatan keras.
“Kita akan proses sesuai norma yang berlaku di BK,” ujarnya.
Sementara itu, oknum anggota DPRD yang disebut dalam kasus tersebut belum bisa dihubungi dan tidak tampak di kantor DPRD Kota Blitar sejak kabar penggerebekan beredar.
Diketahui sebelumnya, dugaan penggerebekan itu melibatkan seorang anggota DPRD Kota Blitar berinisial G dengan seorang Polwan Polres Blitar Kota berinisial W di salah satu hotel di Batu. Saat penggerebekan, Polwan tersebut ditemukan sendirian di kamar hotel.(Tan/Rid)







