Kejaksaan Negeri Kota Blitar : Penjara Bukan Pilihan bagi Anak Berhadapan dengan Hukum

Penulis : Budi

Insani Media

Blitar, insanimedia.id – Berlakunya Undang-undang Nasional mulai 2 Januari 2026 lalu. Banyak cara menyelesaikan persoalan yang dilakukan dengan berlakunya Undang-undang Nasional ini.

Kejaksaan Negeri Kota Blitar menegaskan bahwa pengaturan pidana terhadap anak dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional lebih mengedepankan perlindungan hak dan masa depan anak, bukan semata-mata pemidanaan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kota Blitar, Gigih Benah Rendra, menjelaskan bahwa dalam KUHP nasional, penahanan terhadap anak diupayakan seminimal mungkin. Hal ini dilakukan untuk menjamin keberlangsungan tumbuh kembang serta masa depan anak.

“Pada prinsipnya, pidana terhadap anak diatur agar sebisa mungkin tidak dilakukan penahanan. Negara hadir untuk melindungi masa depan anak,” jelas Gigih, Selasa (20/1/2026).

Meski demikian, ia menyebutkan bahwa dalam kondisi tertentu, penahanan tetap dapat dipertimbangkan. Terutama apabila anak melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun, seperti kasus narkotika atau terorisme.

“Untuk perkara tertentu dengan ancaman pidana berat, tentu ada ruang pertimbangan hukum. Namun itu tetap menjadi pengecualian, bukan aturan umum,” tegasnya.

Gigih menambahkan, seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi informasi, dinamika tindak pidana yang melibatkan anak juga semakin kompleks. Oleh karena itu, regulasi dalam KUHP nasional disusun untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak yang berhadapan dengan hukum.

Dalam praktiknya, pidana penjara terhadap anak disebut sebagai langkah paling akhir, setelah melalui berbagai proses dan pertimbangan hukum, termasuk pendekatan keadilan restoratif.

“Kami menempatkan pidana penjara sebagai alternatif terakhir. Ada tahapan dan proses yang harus dilalui sebelum sampai ke sana,” ujarnya.

Untuk  penanganan perkara pidana anak, Kejaksaan Negeri Kota Blitar juga telah menjalin kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Kerja sama ini bertujuan memastikan pendampingan dan pembinaan anak berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Hmi Komisariat Hukum Unitirta Dorong Penegakan Hukum di Serang