Blitar, insanimedia.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar mulai menemukan titik terang terkait kasus korupsi DAM Kali Bentak, di Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar. Kejari menetapkan satu tersangka yakni direktur CV Cipta Graha Pratama.
Tersangka yakni, MB saat ini ditahan di Lapas Kelas II B Blitar untuk 20 hari ke depan. Penahanan ini setelah penyidik Kejari Kabupaten Blitar menemukan bukti yang kuat tentang dugaan kasus korupsi DAM Kali Bentak ini.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan dalam rilisnya mengatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka pada Selasa 11 Maret 2025 terhadap MB Direktur CV. Cipta Graha Pratama. Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor:Print-01/M.5.48/Fd.2/03/2025. “Untuk tersangka akan ditahan di Lapas Kelas II B Blitar untuk 20 hari ke depan,” tulisnya.
MB merupakan pihak ketiga yang menyediakan jasa pengerjaan proyek DAM Kali Bentak senilai Rp4.921.123.300,-. Berdasarkan penyidikan pihak Kejari Blitar ada ketidaksesuaian spesifikasi bangunan DAM Kali Bentak. “Ketidak sesuaian inilah yang disebut korupsi,” tegas Diyan.
Proyek ini merupakan pekerjaan yang dilakukan pada 2023 lalu dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar. Pyoyek ini berada di Desa Bentak, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar. Kejari Kabupaten Blitar menilai spesifikasi proyek yang dikerjakan tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah direncanakan.
Tersangka MB akan dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan status tersangka ini dilakukan, setelah beberapa hari sebelumnya MB alias Muhammad Bahweni melalui tim kuasa hukumnya, Joko Trisno Mudiyanto dan Hendi Priono menggugat Dinas PUPR Kabupaten Blitar dan M Iqbalud Daroini ke Pengadilan Negeri (PN) Blitar atas perbuatan melawan hukum (PMH).
Dalam gugatan nomor: 35/Pdt.G/2025/PN Blt yang telah resmi didaftarken ke Pengadilan Negeri (PN) Blitar pada, Rabu(5/3/2025). Dengan tergugat I, M Iqbal Daroini selaku pemohon dan pelaksana proyek dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar, diduga telah melakukan pemalsuan dan manipulasi dokumen.
“Karena Tergugat I bukanlah Direktur CV Cipta Graha Pratama, sehingga tidak berwenang bertindak hukum mewakili CV Cipta Graha Pratama,” ujar Hendi.
Serta tergugat II, Dinas PUPR Kabupaten Blitar, terdapat ketidaktelitian proses verifikasi data dalam penunjukan CV Cipta Graha Pratama sebagai Pelaksana Pekerjaan Proyek Pembangunan Dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar tersebut.
Sementara itu, Joko Trisno Mudiyanto menambahkan kalau hukum tajam kebawah tumpul keatas, kontrak ditandatangani oleh orang lain yang bukan direktur dihadapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Blitar.
“Semestinya PPK menandatangani kontrak dihadapan direktur CV, semua laporan mingguan, MC 0, MC 100, Penawaran E Purchasing, Penunjukan penyedia, semuanya tandatangan palsu. Kenapa PPK membiarkan hal ini terjadi? Pengawas Teknis PUPR juga mestinya tahu, karena pada saat uitzet tidak dihadiri oleh Direktur CV. Demikian juga Pengajuan Uang Muka (30%) Termijn I (70%)dan Termijn II (100%) semuanya palsu, kenapa bisa lolos verifikasi PUPR Kabupaten Blitar?,” tandas Joko sambil menunjukkan bukti tandatangan yang asli dan palsu.
Oleh karena itu, diungkapkan Joko selain mengajukan gugatan PMH ke PN Blitar. Juga dilaporkan dugaan pemalsuan dokumen atau surat ke Polres Blitar Kota sesuai: LP/B/27/III/2025/SPKT/Polres Blitar Kota/Polda Jatim.
“Dilaporkan di Polres Blitar Kota, karena locus atau lokasi terjadinya dugaan pemalsuan dan manipulasi dokumen atau surat di Kantor Dinas PUPR di Jalan Sudanco Supriadi, Kelurahan Gedoq, Kecamatan Sanan Wetan, Kota Blitar,” paparnya.
Ditegaskan Joko, meskipun terpisah gugatan PMH di PN Blitar dan laporan dugaan pemalsuan dokumen di Polres Blitar Kota tapi berkaitan.
“Karena laporan ke polisi ini, akan menjadi bukti pada gugatan PMH di PN Blitar. Jika gugatan dikabulkan, maka semua surat yang diajukan tergugat M Iqbal tidak sah dan dibatalkan secara hukum. Sehingga tidak ada kaitannya dengan CV Cipta Graha Pratama dan bisa menggugurkan status tersangka klien saya (Bahweni),” pungkas Joko.